9 Santri di Ponpes Tulang Bawang Dicabuli Guru, Begini Modusnya

Perbuatan asusila sudah berlangsung sejak 2020-2022

Tulang Bawang, IDN Times - WY (41), berprofesi guru dan tinggal di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kampung Purwa Jaya Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang melakukan perbuatan asusila terhadap santri. 

Terungkapnya perbuatan asusila di Ponpes tersebut setelah saksi berinisial W (42), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, datang melaporkan kejadian menimpa anak kandungnya berjenis kelamin laki-laki berinisial J (15) ke Mapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, pada hari Sabtu (3/12/2022) siang.

1. Dilaporkan ayah korban

9 Santri di Ponpes Tulang Bawang Dicabuli Guru, Begini ModusnyaIlustrasi surat tanda bukti laporan polisi anak korban (Istimewa)

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mengungkapkan, saksi melaporkan anak kandungnya telah menjadi korban asusila dilakukan oleh WY. 

Pelaku WY ini sebelumnya telah diantarkan langsung oleh pihak Ponpes ke Mapolres Tulang Bawang, Jumat (2/12/2022), pukul 22.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, WY telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah resmi ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

Baca Juga: Bawa Ekstasi 1.000 Butir Rp20 Juta, 2 Pria Tulang Bawang Ditangkap

2. Korban 9 santri

9 Santri di Ponpes Tulang Bawang Dicabuli Guru, Begini ModusnyaANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Wido menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan perbuatan asusila dilakukannya sudah berlangsung sejak 2020 sampai 2022. Semua korban asusila adalah anak laki-laki (santri Ponpes) dan dilakukan di dalam kamar pelaku berada di areal ponpes.

"Pelaku mengakui bahwa korban perbuatan asusilanya sebanyak 9 orang yang semuanya merupakan santri Ponpes. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya dan korban bisa saja bertambah karena perbuatan pelaku ini sudah berlangsung selama dua tahun," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022). 

3. Modus operandi

9 Santri di Ponpes Tulang Bawang Dicabuli Guru, Begini ModusnyaIlustrasi asusila. (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait modus operandi dilakukan pelaku, kasatreskrim mengatakan, merayu dan membujuk korban, juga sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban. Lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.

"Saat korban berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan asusila dengan cara mencium pipi korban dan memegang alat kelamin korban hingga korban mengeluarkan air maninya," imbuh perwira lulusan Akpol 2013 ini. 

4. Terancam pidana maksimal 20 tahun

9 Santri di Ponpes Tulang Bawang Dicabuli Guru, Begini ModusnyaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Widodo menyatakan, pihaknya menyita barang bukti (BB) kasus asusila ini berupa kasur lantai warna cokelat, bantal warna merah dan putih gambar Hello Kitty, kaus warna hijau muda dan sarung warna hijau lumur dengan motif batik kuning emas.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Baca Juga: Modus Usir Jin, Dukun Cabul Tulang Bawang Barat Gerayangi Bocah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya