Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Usir Jin, Dukun Cabul Tulang Bawang Barat Gerayangi Bocah

Tulang Bawang Barat, IDN Times - Seorang pria berprofesi sebagai dukun bernama Wahyu Murniyanto (46), kedapatan mencabuli remaja perempuan berusia 13 tahun dengan modus berpura-pura mengusir jin dalam tubuh. .

Peristiwa tersebut dialami korban MH (13) di kediamannya Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Talang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pelaku WN sudah diperiksa dan terlapor mengakui perbuatannya. Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Dailami saat dimintai keterangan, Jumat (14/10/2022).

1. Berawal ayah korban hendak mengusir jin di rumah

Seorang pria berprofesi sebagai orang pintar alias dukun, Wahyu Murniyanto (46) kedapatan mencabuli remaja wanita bawah umur di Tulang Bawang Barat.

Dailami melanjutkan, pencabulan bermula ketika ibu korban sengaja memanggil sang dukun untuk mengusir jin yang mereka yakini berada di rumah. Namun saat Wahyu melangsungkan ritual pengusiran jin di rumah tersebut, ia melihat korban yang tertidur di dalam kamar.

Ia memanggil korban untuk diobati. Sebab menurut tersangka, tubuh korban terdapat sosok jin yang sering mengganggu keseharian.

"Korban ini disuruh mengambil air wudu dan menggunakan mukena tanpa mengenakan sehelai baju. Baru setelah itu korban mengikuti ritual mengusir jin," ungkap Dailami.

2. Tersangka gerayangi tubuh korban

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku meminta korban berbaring dan saat itulah tersadar, karena tersangka diduga sengaja telah menggerayangi tubuhnya. Korban langsung berteriak meminta pertolongan. Keluarga korban pun langsung melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

"Melalui gelar perkara hasil penyidikan, status pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah diamankan di Rutan Polres Tubaba," imbuh Dailami.

3. Terancam penjara 15 tahun

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dailami turut menegaskan, tersangka Wahyu bakal dipersangkakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hukuman maksimal pidana kurungan selama 15 tahun penjara," tegas Kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Tama Wiguna
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us