Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

8 Tahun Buron, Residivis Penembak Pedagang Sayur di Lamteng Ditangkap

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lampung Tengah, IDN Times - NS (32) warga Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara mendapat 'hadiah' timah panas di kaki kanannya oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah. Itu lantaran ia mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

Menurut Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, pelaku NS yang juga residivis kasus pencurian dengan kekerasan merupakan pelaku tindak kejahatan terjadi di jalan Lintas Timur, tepatnya di jembatan Kali Busuk Terbanggi Besar bersama empat orang rekannya 2 Juni 2015 silam

1. Kronologi kejahatan

Ilustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Edi mengatakan, kronologi peristiwa kejahatan dilakukan pelaku bersama rekannya 2015 lalu bermula korban bernama Lamidi asal Tulangbawang Barat mengendarai mobil bermuatan sayur.

Sesampainya di jalan lintas Timur Kali Busuk Kampung Terbanggi Besar, tiba-tiba kendaraan yang digunakan korban dipepet oleh para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna gold, ” jelasnya.

Kemudian saat pelaku masih diatas mobil, korban langsung ditembak oleh pelaku  dibagian kepala hingga mengakibatan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Sedangkan mobik pikap bermuatan sayur terjerembab ke dalam jurang.

2. Korban ditembak dibagian kepala hingga tewas di tempat

ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim mengungkapkan, semula para pelaku hendak mengambil mobil korban. Namun karena korban ditembak dibagian kepala hingga tewas di tempat dan mobilnya masuk jurang lalu korban diringgalkan begitu saja.

"Sedangkan para pelaku langsung kabur meninggalkan korban,” ujar Edi, Senin (22/5/2023).

Pada saat menjalankan aksinya, NS ditemani 4 orang rekannya. Tercatat, dua orang telah menjalani hukuman, sementara 2 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Khusus pelaku NS adalah pelaku yang mengeksekusi menembak kepala korban hingga tewas di TKP, ” tambahnya.

Sejak saat itu, para pelaku menjadi penjahat paling diburu polisi.

3. Pelaku ditangkap di rumah

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait penangkapan NS, Edi mengatakan petugas mendapatkan informasi NS sedang berada di rumahnya. Tak ingin menyia-nyiakan waktu, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng langsung memburu residivis menembak Lamidi pedagang sayur asal Tubaba hingga tewas di TKP.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut, sementara 2 orang rekannya sedang diburu petugas,” tegasnya.

Pelaku NS dijerat Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara sampai dengan seumur hidup.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us