8 Sekda Dilantik Plh Bupati & Wali Kota, Wagub Nunik Beri Pesan Khusus

Kira-kira pesan apa ya?

Bandar Lampung, IDN Times - Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim menyerahkan surat tugas Pelaksana Harian (Plh) bupati/walikota tahun 2021 kepada 8 sekretaris daerah kabupaten/kota di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/2/2020). Penyerahan surat tugas tersebut dalam rangka mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah karena proses penyelesaian administrasi usulan penetapan masih dilakukan oleh pemerintah pusat.

Delapan sekretaris daerah yang mengemban tugas Plh adalah Badri Tamam (Kota Bandar Lampung); Misnan (Kota Metro); Thamrin (Kabupaten Lampung Selatan); dan Kusuma Dewangga (Kabupaten Pesawaran). Selain itu, Nirlan (Kabupaten Lampung Tengah); Tarmizi (Kabupaten Lampung Timur); Saipul (Kabupaten Way Kanan); dan Lingga Kusuma (Kabupaten Pesisir Barat).

1. Jabatan Plh hingga pelantikan kepala daerah terpilih

8 Sekda Dilantik Plh Bupati & Wali Kota, Wagub Nunik Beri Pesan KhususWakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim menyerahkan surat tugas Pelaksana Harian (Plh) bupati/walikota tahun 2021 kepada 8 sekretaris daerah kabupaten/kota di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/2/2020). (IDN Times/Istimewa)

Chusnunia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat Nomor 121/540/OTDA tanggal 26 Januari 2021 hal Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah dan Surat Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 hal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah. Berdasarkan surat tersebut, Sekda 8 kabupaten/kota menjadi Plh bupati/wali kota yang telah berakhir masa jabatan kepala daerahnya terhitung 17 Februari 2021.

"Ini berlangsung sampai dilantiknya bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih. Atau telah ditunjuk penjabat bupati atau wali kota bagi yang masih dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi atau di Mahkamah Agung,” ujar Nunik sapaan akrab wagub.

Selain penyerahan surat Plh diserahkan juga Surat Pelaksana Harian (Plh) Ketua Tim PKK Kabupaten/Kota yang diserahkan oleh Wakil Ketua I TP PKK Provinsi Lampung, Mamiyani Fahrizal.

Baca Juga: Jadi Penerima Vaksin Lansia Pertama, Ini Kata Gubernur Lampung 

2. Plh tidak berwenang ambil keputusan strategis berdampak perubahan status hukum

8 Sekda Dilantik Plh Bupati & Wali Kota, Wagub Nunik Beri Pesan KhususWakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim menyerahkan surat tugas Pelaksana Harian (Plh) bupati/walikota tahun 2021 kepada 8 sekretaris daerah kabupaten/kota di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/2/2020). (IDN Times/Istimewa).

Nunik mengatakan, tugas Plh kepala daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak bersifat strategis. Selain itu, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan menjamin terselenggaranya pelayanan publik secara baik dan lancar.

"Hal-hal lain yang perlu diketahui dan dilaksanakan oleh pelaksana harian bupati atau wali kota tidak berwenang mengambil keputusan dan tindakan yang bersifat strategis. Apalagi  yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran," tegasnya.

Namun jika keputusan yang akan diambil bersifat sangat urgen atau mendesak imbuh Nunik, dapat mengajukan ijin untuk membuat atau melaksanakan keputusan kepada Menteri Dalam Negeri.

3. Diminta maksimalkan tugas Satgas COVID-19 sampai tingkat desa

8 Sekda Dilantik Plh Bupati & Wali Kota, Wagub Nunik Beri Pesan KhususWakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim menyerahkan surat tugas Pelaksana Harian (Plh) bupati/walikota tahun 2021 kepada 8 sekretaris daerah kabupaten/kota di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/2/2020). (IDN Times/Istimewa).

Wagub meminta Plh kepala daerah di 8 kabupaten/kota harus memaksimalkan peran dan tugas Satgas Penanganan COVID-19 sampai tingkat kelurahan dan desa melibatkan seluruh unsur terkait. Selain itu, tetap menjalankan tugas sebagai sekretaris daerah kabupaten/kota dalam konsolidasi dan koordinasi program kegiatan perangkat daerah.

"Ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku termasuk dalam rangka mem-persiapkan pelantikan bupati/wakil bupati, wali kota/ wakil wali kota terpilih.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepala derah periode 2016-2021 yang selama lima tahun telah memberikan sumbangsih tenaga dan pikirannya untuk membangun daerah kabupaten/kota masing-masing. Saya juga mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada Pelaksana harian bupati/wali kota saya berpesan agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan,” ujar Nunik.

4. Daerah terlambat sampaikan pengangkatan kepala daerah, pelantikan ditunda

8 Sekda Dilantik Plh Bupati & Wali Kota, Wagub Nunik Beri Pesan KhususIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (http://updatenews.co.id/dua-kandidat-bapaslon-pilkada-pandeg)

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, penetapan dan pengesahan kepala daerah kabupaten/kota hasil Pilkada Serentak 2020 saat ini sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri.

"Mengingat masih terdapat daerah lain yang terlambat menyampaikan usulan pengangkatan kepala daerah dipastikan pelantikan ditunda untuk beberapa waktu," jelasnya.

Baca Juga: 10 Perbedaan Bahasa Lampung Sehari-hari Dialek A dan O

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya