Mahasiswa Tersangka Kasus Diksar Mahepel, Unila: Sanksi Tunggu Inkracht

- Penentuan sanksi permanen menunggu proses hukum tuntas. Unila akan memberikan sanksi permanen sesuai peraturan di kementerian dan internal Unila.
- Unila mengaku konsisten dalam mendukung proses hukum. Kampus telah membentuk tim investigasi internal dan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
- Evaluasi kegiatan ormawa dan penguatan pengawasan. Unila telah mengevaluasi kegiatan ormawa, memperketat peraturan pelaksanaan kegiatan mahasiswa, serta menyiapkan layanan bimbingan konseling dan psikologis bagi mahasiswa.
Bandar Lampung, IDN Times – Universitas Lampung (Unila) belum menentukan sikap dan sanksi bagi para tersangka kasus kekerasan dalam kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) menewaskan korban Pratama Wijaya Kusuma. Dalam kasus itu, ada 4 mahasiswa sekaligus panitia diksar berinisial AA, AF, AS, dan SY.
Selain mereka, 4 alumni juga menjadi tersangka DAP, PL, RAN, dan AI. "Hasil konferensi pers ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, karena sampai hari ini sifat sanksinya masih sementara. Nanti kalau sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap, tergantung kesalahan yang terjadi pada tersangka,” ujar Penasihat Hukum Unila, Sukarmin saat jumpa pers, Jumat (24/10/2025).
1. Penentuan sanksi permanen menunggu proses hukum tuntas

Sukarmin melanjutkan, sikap Unila kini lebih menunggu proses hukum tuntas, sebelum menentukan sanksi akhir terhadap para pihak yang diduga terlibat, khususnya para tersangka mahasiswa.
"Tentunya, kami akan memberikan sanksi permanen sesuai peraturan di kementerian dan internal Unila," katanya.
2. Unila mengaku konsisten dalam mendukung proses hukum

Sejak awal kasus ini mencuat, Sukarmin menegaskan, Unila konsisten mendukung penuh proses hukum ditangani Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. Sebelum Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) terbentuk, kampus telah lebih dulu membentuk tim investigasi internal, untuk menelusuri peristiwa terjadi selama kegiatan diksar Mahepel.
"Hasil investigasi itu juga kami serahkan kepada penyidik Polda Lampung dan dijadikan rujukan dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Oleh karenanya, ia menambahkan, Unila juga nantinya akan secara aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain, termasuk kejaksaan dan pengadilan. “Apapun hasilnya nanti akan menentukan sanksi kepada pihak-pihak tersangka,” lanjut dia.
3. Evaluasi kegiatan ormawa dan penguatan pengawasan

Pascaperistiwa diksar Mahepel berujung korban jiwa tersebut, Sukarmin menambahkan, Unila telah mengevaluasi menyeluruh terhadap kegiatan organisasi mahasiswa (ormawa) di lingkungan kampus. Termasuk memperketat peraturan pelaksanaan kegiatan mahasiswa, baik di dalam maupun di luar kampus.
“Unila sudah meninjau ulang dan memperketat kembali kegiatan ormawa, agar tidak ada lagi peristiwa seperti ini dengan memperketat izin kegiatan ormawa di luar kampus,” katanya.
Selain langkah pengawasan, Unila juga menyiapkan layanan bimbingan konseling dan psikologis bagi mahasiswa. Langkah ini bukan hanya untuk penanggulangan pascakejadian, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. “Kami menyiapkan pelayanan bimbingan konseling dan pendampingan psikologis, sebagai upaya pencegahan," imbuh Sukarmin.


















