ilustrasi medsos (pexels.com/AS Photography)
Kepada penyidik, pelaku mengaku membeli tembakau sintetis tersebut melalui media sosial dengan nilai transaksi sekitar Rp3 juta. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali.
"Pelaku mengaku sudah sekitar satu bulan menjalankan aktivitas tersebut. Barang dijual kembali dengan harga bervariasi mulai dari Rp30 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk memburu pemasok yang menjual narkotika kepada pelaku melalui media sosial. "Tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran yang lebih luas," tegas AKP Anton.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara yang berat.