Liputan Pemerasan, Jurnalis Kompas TV Diancam Ditikam Preman di Lamsel

- Teuku Khalid Syah diancam ditusuk oleh sekelompok preman saat meliput dugaan pemerasan di Desa Legundi, Lampung Selatan.
- Peristiwa kekerasan tersebut terjadi saat Teuku tiba di lokasi dan sempat diajak pindah lokasi oleh sejumlah orang.
- Ketua IJTI Lampung mengutuk aksi intimidasi terhadap jurnalis dan mendampingi Teuku membuat laporan polisi serta memberikan pendampingan hukum.
Lampung Selatan, IDN Times - Jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah diintimidasi dan diancam ditikam oleh sekelompok diduga preman saat melaksanakan tugas peliputan jurnalistik. Teuku mengatakan, tindakan tersebut dialaminya saat meliput dugaan pemerasan dialami warga di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (25/11/2025).
"Saya sudah membuat laporan ke Polres Lampung Selatan. Saat itu, saya sedang meliput kasus dugaan pemerasan dalam sengketa lahan di Dusun Lebung Uning, Desa Legundi,” ujar dia dimintai keterangan, Rabu (26/11/2025).
1. Diinterogasi dan diancam ditusuk

Teuku menjelaskan, peristiwa kekerasan itu terjadi saat dirinya tiba di lokasi dan langsung didatangi sekelompok orang menanyakan ihwal pemberitaan media online terkait dugaan pemerasan terhadap warga desa setempat.
Meski telah menjelaskan dirinya merupakan jurnalis televisi berkerja di kantor berita Kompas TV, sekelompok pria tersebut tetap menekan dan mengintimidasinya.
“Dengan nada tinggi mereka mendesak saya. Salah seorang inisial B mengancam akan ‘menujah’ saya. Dia memperagakan seolah ingin mengambil sesuatu dari pinggang kirinya,” ungkap Teuku.
2. Sempat diajak pindah lokasi

Teuku melanjutkan, peristiwa tersebut disaksikan sejumlah warga, namun intimidasi tetap dilakukan oleh sekitar delapan hingga sembilan orang di satu rumah warga.
“Saya sempat diajak pindah lokasi, tapi saya menolak karena khawatir terhadap keselamatan saya,” katanya.
3. IJTI kecam intimidasi terhadap jurnalis

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi mengecam keras aksi tersebut. IJTI telah mendampingi Teuku membuat laporan polisi dan akan terus mengawal proses hukumnya.
“Kami mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Ini tidak bisa ditoleransi dan harus diproses hingga tuntas,” ujar Andres.
Selain itu, IJTI juga akan berkoordinasi dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memberikan pendampingan hukum bagi Teuku. “Kami meminta atensi dari Kapolres Lampung Selatan dan juga Polda Lampung. Maraknya premanisme di Lampung Selatan ini harus diusut secara tuntas,” lanjut dia.

















