Lagi Gembala Sapi, IRT di Lampung Tengah Dilecehkan Depan 2 Anaknya

- Ibu rumah tangga (IRT) D (20) mengalami pelecehan seksual di depan kedua anaknya saat menggembala sapi.
- Pelaku HD (29) warga Cabang Empat, Lampung Utara ditangkap setelah melakukan tindak pidana asusila di kebun kelapa sawit.
- Korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepala kampung, pelaku ditahan dan akan dijerat Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Lampung Tengah, IDN Times - Ibu rumah tangga (IRT) inisal D (20) mengalami perbuatan asusila dilakukan seorang pria. Mirisnya, aksi bejat palaku ini dilakukan di depan kedua anak saat menggembala sapi.
Pelaku HD (29) warga Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara kini telah ditangkap petugas Polsek Padang Ratu.
"Dari keterangan korban, HD nekat berbuat asusila di depan anak-anak korban yang masih berusia 4 dan 1,5 tahun saat berada di kebun sawit," ujar Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024).
1. Korban alami kekerasan asusila didepan kedua anaknya

Dijelaskan Edi, tindak pidana asusila pelaku HD ini tejadi saat korban D sedang membawa dua anaknya, untuk menggembala sapi di kebun kelapa sawit Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (7/12/24) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, pelaku yang telah mengamati korbannya ini tiba-tiba langsung dihampiri. Kemudian HD dengan cepat melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada korban.
"Bahkan setelah korban berusaha mengelak dan kabur, HD tetap mengikuti dan berbuat lebih berani kepada ibu rumah tangga tersebut," ungkap Kapolsek.
2. Laporkan kejadian ke kepala kampung

Atas kejadian ini, Edi melanjutkan, korban didampingi pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa asusil ini ke pamong desa setempat. Laporan itu selanjutnya diteruskan oleh kepala kampung ke kantor kepolisian.
Dari serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku HD yang memang masih berkeliaran di sekitar kampung setempat.
"Pelaku HD kini telah ditahan di Mapolsek Padang Ratu, untuk diproses hukum atas perbuatannya," ucapnya.
3. Diancam pidana 15 tahun penjara

Bersamaan dengan pengungkapan kasus tersebut, Edi menambahkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti tindak pidana berupa sejumlah helai pakaian. Sementara pelaku akan dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) RI No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
"Tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud, ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.