Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • KPU Pesawaran menghormati gugatan PHPU dalam PSU Pilkada Pesawaran dari paslon Supriyanto-Suriansyah Rhalieb.
  • Gugatan PHPU merupakan hak konstitusional paslon dan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
  • KPU Pesawaran masih menunggu e-BRPK dari MK untuk memastikan pengajuan gugatan PHPU diregister atau tidak oleh MK.

Pesawaran, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menghormati permohonan gugatan PHPU dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Pesawaran diajukan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb.

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan mengatakan, gugatan PHPU tersebut merupakan hak konstitusional paslon Supriyanto dan Suriansyah selaku calon kepala daerah. "Jika salah satu pasangan calon keberatan dan tidak puas hasil PSU, maka ya sah-sah saja yang bersangkutan mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di