Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dalil Pelanggaran TSM, Supriyanto-Suriansyah Gugat Hasil PSU Pesawaran

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (IDN Times/Istimewa).
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (IDN Times/Istimewa).
Intinya sih...
  • Paslon nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, mendaftarkan gugatan PHPU PSU Pilkada Pesawaran ke MK RI.
  • Terdapat pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan PSU yang mencakup penyalahgunaan sumber daya negara dan politik uang.
  • Perolehan suara paslon Supriyanto-Suriansyah turun drastis hingga 34 persen setelah PSU yang dipenuhi praktik kecurangan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pesawaran, IDN Times - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI

Kordinator Tim Hukum Paslon Supriyanto-Suriansyah, Anton Heri mengatakan, pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan ini sebagai bentuk keberatan terhadap hasil PSU telah digelar pada 24 Mei 2025 kemarin.

"Permohonan ini diajukan untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025, yang menetapkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali," ujarnya dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

1. Dalil gugatan pelanggaran TSM

ilustrasi pilkada (IDN Times)
ilustrasi pilkada (IDN Times)

Dalam pokok gugatan sengketa hasil pemilihan ini, Heri mengungkapkan, pihaknya mencantumkan fakta penyelenggaraan PSU Pilkada di Pesawaran telah berlangsung pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Lebih lanjut dalil gugatan menyoroti pelaksanaan PSU kemarin tidak mencerminkan prinsip-prinsip
Pemilu yang jujur dan adil (Jurdil), sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Terdapat sejumlah pelanggaran berat yang kami nilai dilakukan oleh paslon nomor 2. Ini kerugian nyata bagi demokrasi dan rakyat di Kabupaten Pesawaran, karena dampak dari pelanggaran tersebut sangat signifikan," ucapnya.

2. Pakai fasilitas sumber daya negara, pelibatan ASN, hingga politik uang

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (IDN Times/Istimewa).
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (IDN Times/Istimewa).

Heri membeberkan, pelanggaran TSM termasuk mulai dari penyalahgunaan sumber daya negara paslon nomor urut 2 diduga memanfaatkan fasilitas dan program pemerintah untuk kepentingan politik praktis. Termasuk di antaranya distribusi bantuan alat pertanian (Alsintan) dan dana reses DPRD digunakan dalam kegiatan kampanye terselubung untuk meraih suara.

Kemudian ketidaknetralan ASN terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah ASN, termasuk perangkat desa dan tokoh struktural di pemerintahan lokal, diarahkan untuk mendukung dan menggalang suara bagi paslon nomor urut 2. Menurutnya, ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas birokrasi dalam Pemilu.

Lalu adanya praktik politik uang didapati menjelang hari pemungutan suara berupa pembagian uang
kepada pemilih dengan nominal Rp50 ribu per orang secara massif di berbagai kecamatan. Tindakan ini jelas bertujuan untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat secara tidak sah.

"Ketiga bentuk pelanggaran tersebut kami nilai dilakukan secara terstruktur dikarenakan melibatkan pejabat dan perangkat pemerintahan, sistematis sebab terorganisir dan berulang, dan masif karena dalam skala luas dan terencana yang dalam yurisprudensi MK dikenal sebagai pelanggaran TSM," ungkap dia.

3. Nilai pelaksanaan PSU dipenuhi praktik kecurangan

Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kepala daerah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Buntut sederet dalil pelanggaran tersebut, Heri menambahkan, perolehan suara paslon Supriyanto-Suriansyah turun drastis hingga 34 persen, bila dibandingkan pemilihan sebelumnya. Sedangkan paslon Nanda-Anton justru mengalami lonjakan suara sebesar 30 persen.

Menurutnya, fakta ini menimbulkan kejanggalan serius, terutama karena perubahan tersebut terjadi setelah pelaksanaan PSU yang dipenuhi praktik kecurangan.

"Jika praktik seperti ini dibiarkan, PSU akan menjadi preseden buruk yang justru menguatkan praktik jual beli suara dan menghancurkan integritas pemilu di masa depan. Pemimpin yang terpilih melalui kecurangan berpotensi besar mengorbankan kepentingan rakyat demi mengembalikan 'modal politik' yang telah dikeluarkan," serunya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us