Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Lampung: Penetapan Calon Terpilih Pilkada 2024 Mundur Januari 2025

Kantor KPU Provinsi Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • KPU Lampung mengundur jadwal penetapan Paslon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 menjadi Januari 2025.
  • Perubahan PMK No. 14 Tahun 2024 terkait tahapan rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah di wilayah Indonesia bagian timur.
  • Perubahan PMK juga berdampak pada penanganan gugatan sengketa hasil pemilihan di Provinsi Lampung.

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menginformasikan pengunduran jadwal penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Penetapan jadinya Januari 2025.

Keputusan tersebut menindaklanjuti perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Iya, perubahan itu (PMK Nomor 14) berkaitan jadwal penetapan calon terpilih dan berkaitan juga penyertaan untuk pelantikan. Jadi perkiraannya (penetapan calon terpilih) baru di Januari 2025," ujar Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024).

1. e-BRPK baru disampaikan 3 Januari 2025

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hermansyah mengatakan, perubahan PMK Nomor 14 Tahun 2024 ditenggarai lantaran sejumlah wilayah di Indonesia bagian timur baru saja merampungkan proses tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan kepala daerah.

Alhasil, pencatatan Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dari MK baru bisa disampaikan ke KPU se-Indonesia pada 3 Januari 2025. "Jadi setelah itu KPU se-Indonesia baru bisa melaksanakan penetapan calon terpilih, pengusulan pelantikan, dan segala macam tahapan selanjutnya," kata dia.

2. Perubahan PMK Nomor 14 Tahun 2024 ikut berdampak pada gugatan MK

Ilustrasi putusan sidang. (freepik)

Perubahan PMK Nomor 14 Tahun 2024 ini juga berdampak pada penanganan gugatan sengketa hasil pemilihan. Itu dikarenakan masing-masing KPU di kabupaten/kota masih menunggu e-BRPK.

Diketahui, Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung telah mendaftarkan 5 gugatan pemilihan bupati dan wakil bupati d Pilkada Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Tulang Bawang, dan Pringsewu ke MK.

"Karenanya kami belum mengetahui persis materi pokok permohonannya, karena BRPK itu yang mencantumkan ada tidaknya gugatan hingga pokok materi gugatan di suatu wilayah. Jadi kami ini baru meraba-raba terkait materi lima gugatan tersebut, tapi secara tertulis belum menerima," ucap Hermansyah.

3. KPU bersiap hadapi gugatan paslon di MK

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Meski masih menunggu e-BRPK MK, Hermansyah memastikan, KPU di 5 kabupaten/kota tersebut secara kelembagaan telah siap dan mulai menyusun langkah-langkah terkait gugatan paslon tersebut.

"Persiapan sudah mulai, seperti koordinasi dengan sekertariat, persiapan bukti-bukti, hingga menyusun bantah-bantah atas kemungkinan materi gugatan semisal distribusi form C6, logistik, dan semacamnya," kata mantan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us