KPK Eksekusi Andi Desfiandi Penyuap Rektor Unila ke Lapas Rajabasa

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengeksekusi terpidana penyuap rektor Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi ke Lapas Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa), Rabu (8/2/2023).
Kalapas Rajabasa, Maizar membenarkan kegiatan eksekusi masa penahanan bagi terpidana suap dalam perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 tersebut.
"Iya eksekusi penahanan terpidana (Andi Desfiandi) sudah kami terima hari ini," ujarnya saat dimintai keterangan awak media.
1. Terpidana akan langsung ditempat di lokasi Penaling

Maizar melanjutkan, terpidana Andi Desfiandi akan langsung menjalani pengecekan kondisi kesehatan. Itu sebelum akhirnya ditempatkan di lokasi Pengenalan Lingkungan (Penaling) lapas setempat bersama para tahanan umum lain.
Selama penempatan di Penaling, terpidana akan menjalani kegiatan umum seperti berolahraga, melaksanakan kegiatan ibadah, dan lain-lainnya.
"Kami juga akan menanyakan ke dia (Andi Desfiandi), penginnya kegiatan apa di sini kiranya seperti hobi dipertukangan, olahraga, atau mengajar nanti kita salurkan," kata kalapas.
2. Sel tahanan belum ditentukan

Terkait rencana penempatan sel tahanan bagi terpidana Andi Desfiandi, Maizar mengungkapkan, pihaknya masih belum menentukan kamar sel tahanan bagi eks rektor IBI Darmajaya tersebut.
"Penaling dulu sekitar sepuluh hari, nanti kita lihat dan tentukan (terpidana Andi Desfiandi) ditempatkan di blok dan kamar mana," imbuh dia.
3. Terpidana enggan berkomentar banyak

Sebelum memasuki area Lapas Rajabasa, terpidana Andi Desfiandi memilih enggan berkomentar banyak kepada awak media ihwal pemindahan lokasi penahanan atas perkaranya tersebut.
"Kita jalani saja. Hari ini saya bawa dua stel baju sementara," tandasnya seraya digiring petugas dengan mengenakan rompi oraye berlabel 'Tahanan KPK'.



















