Tanggamus, IDN Times - Kepala Pekon (Kakon) Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus berinisial EI (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan pengadaan tenda tarup senilai Rp80 juta.
Kapolsek Pugung, Ipda Agus Tri Kurniawan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap EI dilakukan Unit Reskrim Polsek Pugung, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi diterima sejak Oktober 2024.
"Benar, tersangka sudah langsung dilakukan penangkapan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
