Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korupsi Kawasan Hutan BUMN Diusut, Eks Bupati Way Kanan Terseret?
Konferensi pers perkara korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
  • Kejati Lampung mengusut dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan BUMN di Way Kanan yang menyeret eks Bupati Raden Adipati Surya.
  • Penyidik menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 miliar dan berkomitmen menangani perkara secara transparan serta hati-hati.
  • Nilai kerugian negara masih dihitung, namun pengembalian dana menjadi prioritas utama sambil proses hukum terhadap pihak terlibat terus berjalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Penyidik Kejati Lampung tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan yang dikelola perusahaan BUMN di Provinsi Lampung, dengan penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 miliar.
  • Who?
    Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Budi Nugraha menangani perkara ini, sementara nama eks Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya disebut dalam kaitannya dengan dugaan mafia tanah.
  • Where?
    Locus perkara berada di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, dan penanganan dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung.
  • When?
    Keterangan resmi disampaikan pada Rabu, 25 Februari 2026. Penanganan perkara telah berlangsung sekitar satu bulan sejak dimulainya penyidikan awal oleh Kejati Lampung.
  • Why?
    Dugaan tindak pidana muncul karena adanya pelanggaran hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian masih dihitung dan diperkirakan melebihi Rp100 miliar.
  • How?
    Penyidik menerima penitipan uang Rp100 miliar ke rekening resmi sebagai pengganti sementara kerugian negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan dikelola perusahaan BUMN di Provinsi Lampung, disebut berkaitan dengan dugaan mafia tanah penguasaan lahan menyeret eks Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha mengatakan, telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara senilai Rp100 miliar dalam penanganan perkara tersebut.

“Pada hari ini kami menyampaikan kepada masyarakat, bahwa Kejati Lampung telah menerima penitipan uang sebesar 100 miliar terkait perkara tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan,” ujarnya dimintai keterangan, Rabu (25/2/2026).

1. Penanganan perkara telah berjalan satu bulan

Konferensi pers perkara korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Budi menyebutkan, uang Rp100 miliar ini akan langsung disetorkan ke rekening penampungan resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara ini baru berjalan sekitar satu bulan, namun penyidik berkomitmen melakukan percepatan tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

“Kami tentu tidak bisa menyampaikan secara detail seluruh materi penyidikan. Namun setiap perkembangan perkara ini akan kami sampaikan kepada publik, kami juga mengajak rekan-rekan media untuk ikut mengawasi proses penanganannya,” tegasnya.

2. Locus perkara di Kabupaten Way Kanan

Konferensi pers perkara korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Disinggung ihwal locus perkara, Budi mengamini perkara korupsi ini masih berkaitan dengan penanganan perkata "mafia tanah" di wilayah Way Kanan, juga sebelumnya masih ditangani Penyidik Pidsus Kejati Lampung.

“Ya, lebih kurang seperti itu (locus di Way Kanan dan berkaitan perkara eks Bupati Raden Adipati Surya,” ucapnya.

Meski demikian, Budi belum bersedia memaparkan secara rinci unsur pidana dalam perkara tersebut dan memastikan penyidik telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kami sudah menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Namun untuk detailnya, mohon maaf belum bisa kami sampaikan,” lanjut dia.

3. Prioritaskan pengembalian kerugian negara

Konferensi pers perkara korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait nilai kerugian negara, Budi menyebutkan angka Rp100 miliar dititipkan saat ini bukanlah jumlah akhir. Pasalnya, penyidik Pidsus masih melakukan perhitungan dan pendalaman lebih lanjut.

“InsyaAllah kerugian negara lebih dari itu. Saat ini masih dalam proses penghitungan,” ungkapnya.

Pengembalian kerugian keuangan negara menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini, sejalan dengan arahan pimpinan Kejaksaan. Namun demikian, proses hukum terhadap para pihak diduga terlibat akan tetap berjalan.

“Pengembalian keuangan negara adalah langkah penting, tetapi pengusutan perkara tetap kami lanjutkan sesuai hukum yang berlaku,” imbuh aspidsus.

Editorial Team