Bandar Lampung, IDN Times - Kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan dikelola perusahaan BUMN di Provinsi Lampung, disebut berkaitan dengan dugaan mafia tanah penguasaan lahan menyeret eks Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha mengatakan, telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara senilai Rp100 miliar dalam penanganan perkara tersebut.
“Pada hari ini kami menyampaikan kepada masyarakat, bahwa Kejati Lampung telah menerima penitipan uang sebesar 100 miliar terkait perkara tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan,” ujarnya dimintai keterangan, Rabu (25/2/2026).
