Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tim Gabungan Tangkap Pembunuh Pria di Tulang Bawang

Kab. Tulang Bawang
Tim Gabungan Tangkap Pembunuh Pria di Tulang Bawang
Medi Saputra (30) ditangkap personel Satreskrim Polres Tulang Bawang. (Dok. Polres Tuba).
  • Medi Saputra (30) ditangkap polisi pada 21 Agustus 2026 terkait dugaan pembunuhan Sahidin di Kampung Gunung Tapa Udik, Tulang Bawang.
  • Polisi mengungkap identitas dan menangkap Medi kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima, lalu membawanya ke Polres Tulang Bawang untuk pemeriksaan.
  • Penyidik menyita badik tanpa gagang dan rangka serta dua pakaian merah; Medi diproses dengan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tulang Bawang, IDN Times - Medi Saputra (30) ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang, Jumat (21/8/2026). Pria tersebut ditangkap lantaran terlibat dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang pada 20 Agustus lalu sekitar pukul 21.30 WIB. .

Korban dalam kejadian ini yaitu Sahidin. Korban diketahui meninggal dunia setelah diduga mengalami luka akibat tindak kekerasan menggunakan senjata tajam dilakukan Medi.

  1. 1. Ditangkap kurang dari 1x24 jam pasca laporan

    Medi Saputra (30) ditangkap personel Satreskrim Polres Tulang Bawang. (Dok. Polres Tuba).
    Medi Saputra (30) ditangkap personel Satreskrim Polres Tulang Bawang. (Dok. Polres Tuba).

    Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan, menerima laporan polisi 21 Agustus 2026 sekitar pukul 07.41 terkait kasus pembunuhan ini. “Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikanuntuk mengungkap perkara ini," tukasnya

    Kurang dari 1x24 jam pascamenerima laporan imbuh Apfryyadi, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dan berhasil ditangkap sekitar pukul 14.41 WIB. Medi ditangkap di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

    "Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Apfryyadi, Sabtu (22/8/2026).

  2. 2. Barang bukti diamankan

    Barang bukti diamankan dari pelaku pembunuhan di Tulang Bawang. (Dok. Polres Tuba).
    Barang bukti diamankan dari pelaku pembunuhan di Tulang Bawang. (Dok. Polres Tuba).

    Dari perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik tanpa gagang dan rangka, serta dua potong pakaian, masing-masing satu potong jaket warna merah dan satu potong kaos warna merah.

    Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  3. 3. Jerat pidana menanti pelaku

    ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
    ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

    Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana dan dijerat Pasa 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kasatreskrim menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

    “Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian,” tegas Apfryyadi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More