Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kisruh Kampus Malahayati, Osep Doddy Adukan Sopian Sitepu Cs ke Peradi

Kantor Hukum Osep Doddy dan Patners, selaku tim penasihat hukum Yayasan Altek mengadukan Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Patners DPC Peradi Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Kantor Hukum Osep Doddy dan Patners, selaku tim penasihat hukum Yayasan Altek mengadukan Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Patners DPC Peradi Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Kantor Hukum Altek mengadukan Kantor Hukum Sopian Sitepu ke DPC Peradi Bandar Lampung
  • Pengaduan terkait pelanggaran kode etik advokat atas pemberitaan hoaks oleh Sopian Sitepu dan Patners
  • DPC Peradi Bandar Lampung akan mempelajari aduan tersebut dan memberikan disposisi kepada Komisi Pengawas
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Hukum Osep Doddy dan Patners, selaku tim penasihat hukum Yayasan Alih Teknologi (Altek) menaungi Universitas Malahayati mengadukan Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Patners sebagai tim penasihat hukum keluarga Muhammad Kadafi ke DPC Peradi Bandar Lampung.

Osep mengatakan, pengaduan tersebut berkaitan pelanggaran kode etik advokat diduga dilakukan oleh tim Sopian Sitepu dan Partners atas penyampaian berita bohong dihadapan publik melalui awak media perihal kedudukan Universitas Malahayati pada 9 April 2025.

"Kami telah menyampaikan pelanggaran kode etik yang diduga telah dilakukan oleh rekan sejawat kami, Sopian Sitepu sebagaimana di dalam pengaduan tertulis yang telah kami sampaikan langsung hari ini ke Ketua DPC Bandar Lampung," ujarnya, Senin (21/4/2025).

1. Perbuatan teradu disebut penuhi unsur pidana

Pendiri Kantor Hukum Osep Doddy dan Patners, Osep Doddy. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Pendiri Kantor Hukum Osep Doddy dan Patners, Osep Doddy. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Doddy melanjutkan, pengaduan telah disampaikan secara tertulis diterima langsung oleh Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo itu, fokus menyoal pelanggaran kode etik atas adanya pemberitaan tidak benar atau hoaks oleh teradu kantor hukum Sopian Sitepu dan Patners.

Menurutnya, perbuatan teradu memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1946 tentang penyampaian Berita Bohong juncto Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Pengaduan ini sengaja kami lakukan untuk menjaga marwah dan martabat seorang advokat yang sejatinya mempunyai kewajiban selalu mengedepankan sikap jujur, bertanggung jawab, serta profesional," tegasnya.

2. Nilai langgar aturan kode etik advokat

Kantor Hukum Osep Doddy dan Patners, selaku tim penasihat hukum Yayasan Altek mengadukan Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Patners DPC Peradi Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Kantor Hukum Osep Doddy dan Patners, selaku tim penasihat hukum Yayasan Altek mengadukan Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Patners DPC Peradi Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut dikatakan, perbuatan teradu dinilai melanggar kode etik advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b, bahwa advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara sedang diurusnya.

Kemudian aturan kode etik advokat lainnya sebagaimana Pasal 8 huruf f, bahwa advokat tidak dibenarkan melalui media masa mencari publisitas bagi dirinya dan atau menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan itu bertujuan menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap advokat.

Selain itu, disebutkan tindakan teradu mencerminkan ketidakpatuhan terhadap kode etik advokat Indonesia, karena telah melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 menyebutkan, advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik advokat dan ketentuan tentang dewan kehormatan organisasi advokat.

"Untuk bukti-bukti yang kami lampirkan di antaranya screenshot berita yang sudah tayang, rekaman video saat konferensi pers, dan surat dari Kemendikti yang disebutkan penganuliran," kata Doddy.

3. DPC Peradi Bandar Lampung pelajari pengaduan

Kantor Hukum Osep Doddy dan Patners, selaku tim penasihat hukum Yayasan Altek mengadukan Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Patners DPC Peradi Bandar Lampung. (Dok. Osep Doddy dan Patners).
Kantor Hukum Osep Doddy dan Patners, selaku tim penasihat hukum Yayasan Altek mengadukan Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Patners DPC Peradi Bandar Lampung. (Dok. Osep Doddy dan Patners).

Merespons ihwal pengaduan ini, Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo membenarkan pihaknya telah menerima dan bakal mempelajari aduan itu, untuk dilakukan tindak lanjut ihwal langkah-langkah penanganan pengaduan tersebut.

Pascamempelajari pengaduan itu, DPC Peradi Bandar Lampung bakal memberikan disposisi kepada Komisi Pengawas, untuk memanggil pihak-pihak terkai dalam pengadu tersebut.

"Iya, jadi kita harus cermati dulu materi pengaduannya, kita sudah paham apa yang disampaikan oleh pengadu, tapi tentunya semua harus sesuai dengan prosedur," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More

KPU Lampung Selatan Gelar FGD Bahas Penetapan Dapil dan Pencalonan

18 Sep 2025, 06:01 WIBNews