Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kerugian Negara Miliaran, 3,69 Juta Rokok Ilegal Ditindak di Lampung

Penampakan barang bukti 3,69 juta batang rokok ilegal diungkap Bea Cukai bersama Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 di Lampung. (Dok. Bea Cukai Lampung).
Intinya sih...
  • 3,69 juta batang rokok ilegal diamankan petugas gabungan Bea Cukai Lampung dan Denpom TNI AD II/3 Lampung.
  • Nilai barang atas penindakan sebesar Rp5,4 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp3,61 miliar.
  • Pelaku melakukan penyelundupan dengan cara mengirimkan rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut kendaraan muatan.

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 3,69 juta batang rokok ilegal ditindak dan diamankan petugas gabungan Bea Cukai Lampung dan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung. Pengungkapan jutaan batang rokok ilegal ini hasil penindakan rentang waktu satu bulan terakhir, tepatnya sepanjang Januari sampai dengan awal Februari 2025.

"Total dari beberapa kegiatan penindakan, telah berhasil diamankan sebanyak 3,69 juta batang rokok ilegal," ujar Kepala Kanwil Sumatera Bagian Barat KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Arief dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

1. Estimasi kerugian negara Rp3,61 miliar

Penampakan barang bukti 3,69 juta batang rokok ilegal diungkap Bea Cukai bersama Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 di Lampung. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Arief melanjutkan, kegiatan penindakan dilakukan terhadap rokok-rokok ilegal yang dibawa oleh sarana pengangkut, rokok ilegal yang dikirimkan melalui jasa titipan atau ekspedisi, maupun rokok ilegal yang didapatkan dari kegiatan operasi pasar di beberapa wilayah di Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil penghitungan petugas, perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut sebesar Rp5,4 miliar, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp3,61 miliar.

"Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

2. Modus penyeludupan rata-rata menggunakan sarana kendaraan muatan

Penampakan barang bukti 3,69 juta batang rokok ilegal diungkap Bea Cukai bersama Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 di Lampung. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Arief menambahkan, beragam praktik penyelundupan dilakukan pelaku dengan cara mengirimkan rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut kendaraan muatan.

"Iya, jadi isi muatan kendaraan rokok semua. Sementara bagi para pelaku saat ini telah kita proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

3. Upaya memberantas peredaran rokok ilegal

Penampakan barang bukti 3,69 juta batang rokok ilegal diungkap Bea Cukai bersama Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 di Lampung. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Lebih lanjut, kegiatan penindakan semacam ini dikatakan merupakan bentuk nyata konsistensi Bea Cukai Lampung dan hasil sinergi dengan aparat penegak hukum lain, dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung.

Sehingga penindakan ini diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sekaligus dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat.

"Kami terus mengajak masyarakat turut membantu Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal," imbuh Arief. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Tama Wiguna
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us