Kementerian Lingkungan Hidup Segel TPA Bakung, Ada Pelanggaran Serius

- Kementerian Lingkungan Hidup menyegel TPA Bakung di Bandar Lampung dengan plang segel dan garis kuning larang.
- Penyegelan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- MenLH Hanif Faisol mengatakan penyegelan dilakukan karena TPA Bakung tidak menerapkan tujuan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup menyegel Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Bakung di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. Penyegelan dilakukan dengan masangan plang.
Pantauan IDN Times, Sabtu (28/12/2024), kegiatan penyegelan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq. Selain plang segel, penyegelan turut diwarnai pemasangan garis kuning larang melintasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Peringatan Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup".
"Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah No. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagimana Telah Diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,"
"Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP)," tulis plang terpasang dipasang komen KemenLH.
1. Penyegelan berkaitan pengelolaan sampah tidak berjalan baik

Terkait kegiatan penyegelan terhadap TPA Bakung tersebut, MenLH Hanif Faisol mengatakan, tindakan ini sebagaimana amanat UU 18 Tahun 2008 dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam urusan pengelolaan sampah.
"Undang-undang ini meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan," ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (28/12/2024).
2. Proses penyelidikan pelanggaran diyakini segera naik penyidikan

Hasil penelusuran petugas pengawas, Faisol mengungkapkan, pihak menemukan indikasi pelanggaran undang-undang tersebut. Pasalnya, TPA Bakung tidak menerapkan tujuan pengelolaan sampah secara mulai dari meningkatkan kesehatan dan lingkungan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
"Bisa kita lihat sampah yang ditimbun di sini masih utuh, karena yang bisa masuk TPA hanya residu sampah. Ini tidak menyelesaikan masalah, tapi justru menimbulkan masalah baru yang lebih mahal," ungkapnya.
Oleh karena itu, KemenLH dikatakan berkewajiban menertibkan indikasi pelanggaran tersebut dan mengevaluasi penyelenggaraan TPA Bakung. "Saya sudah dapat data komplit terkait TPA ini dengan segala administrasinya dan saya berkeyakinan semoga dalam waktu tidak terlalu lama, penyidik akan segera meningkatkan status menjadi penyidikan," lanjut dia.
3. Sebut bakal ada tersangka

Faisol menambahkan, kegiatan penyelidikan di TPA Bakung ini sudah memenuhi unsur-unsur penyelidikan untuk segera ditingkatkan ke proses lebih lanjut yakni, penyidikan.
"Artinya harus ada yang tersangka terkait dengan ini, ini sangat serius, karena masyarakat meminta kita untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut kegiatan operasional TPA Bakung saat ini sepenuhnya berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup. "Kita akan bekerja terus dengan teman-teman di provinsi dan kabupaten/kota dan mengevaluasi pelaksanaan ini, sehingga ada rumusan yang akan ditaati bersama baik denda maupun pidana," imbuhnya.