Kejati Sebut Pengembalian Uang Korupsi Tol dari Saksi Tambahan

- Kejaksaan Tinggi Lampung mendapatkan pengembalian dana Rp400 juta dari 47 saksi terkait korupsi pembangunan jalan TOL.
- Tersangka korupsi telah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar dari total korupsi Rp1,2 triliun untuk proyek Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
- Kasus korupsi ini melibatkan dua tersangka berinisial WM alias WDD dan TG alias TWT yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Bandar Lampung, IDN Times - Kejati Lampung menyatakan, pengembalian dana dari dua tersangka korupsi pembangunan jalan Tol ruas Terbangi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) bersumber dari para saksi yang dihadirkan.
"Kita sudah memeriksa total 47 saksi. Total dana yang dikembalikan pada hari ini adalah 400 juta yang berasal dari para saksi," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat ekspos penetapan tersangka, Senin (21/4/2025).
1. Uang dikembalikan baru Rp2 miliar

Armen membeberkan, kedua tersangka sudah melakukan pengembalian dana sebesar Rp2 miliar dari total korupsi Rp1,2 triliun. Mereka adalah WM alias WDD dan TG alias TWT.
WM diketahui menjabat sebagai Kasir Divisi V di PT Waskita Karya sementara TG merupakan Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan di divisi yang sama.
"Dalam kegiatan fiktif pembangunan tol dapat kami sampaikan barang bukti uang yang kemarin 1,6 miliar hari ini ada pengembalian berjumlah 400 juta dan sekarang total sudah ada 2 miliar," ungkap Armen.
2. Hasil inisiatif

Armen menyampaikan kasus ini merupakan inisiatif para tersangka dari pembangunan jalan tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) di Provinsi Lampung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ini merupakan inisiatif dari para tersangka dalam kasus ini.," ujarnya.
3. Dua orang ditetapkan tersangka

Diketahui, Kejati Lampung resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) di Provinsi Lampung, Senin malam (21/4/2025).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan proyek yang berlangsung selama tahun anggaran 2017 hingga 2019 itu memiliki nilai kontrak fantastis, yakni mencapai Rp1,25 triliun.
“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 21 April 2025. Mereka diduga kuat telah melakukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek,” ujarnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.