Kawanan Pencuri Motor Asal Lampung Timur Diringkus, Ada Mahasiswa PTN

- Dilakukan tindakan tegas dan terukurDalam pengungkapan perkara, polisi melaksanakan patroli hunting dan berhasil mengejar kawanan pencuri hingga ke Lampung Selatan.
- Diamankan bersamaan 5 sepeda motorSelain para tersangka, petugas juga mengamankan lima sepeda motor yang diduga hasil curian dari sembilan tempat kejadian perkara.
- Diancam pidana 9 tahun penjaraPara pelaku diancam pidana 9 tahun penjara sesuai Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan pelaku DPO masih dalam pengejaran petugas.
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi meringkus empat kawanan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor asal Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Salah satu pelaku di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Lampung (Unila).
Keempat tersangka berinisal BA, AD, SN, dan mahasiswa Unila HHM. Mereka diringkus petugas kepolisian gabungan dan kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (13/7/2025).
"Jadi total kita duga sebagai tersangka ada lima orang, satu masih DPO dan kelima-limanya warga Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat memimpin konferensi pers, Senin (14/7/2025).
1. Dilakukan tindakan tegas dan terukur

Dalam pengungkapan perkara melibatkan kawanan pencuri tersebut, Alfret mengatakan, petugas gabungan mulanya melaksanakan patroli hunting di kawasan Tanjung Seneng-Sukarame-Sukabumi, Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Waktu itu, polisi mendapati ciri-cin kelompok pencuri tersebut hingga langsung melakukan pengejaran hingga ke Jalan Ir. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
"Dalam pengejaran, para pelaku berusaha melawan petugas hingga dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur dan para pelaku diamankan dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pengembangan," ucapnya.
2. Diamankan bersamaan 5 sepeda motor

Bersama dengan para tersangka, Alfret menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor jenis skuter matic yang diduga kuat merupakan barang hasil curian.
Hasil pemeriksaan intensif, kawanan pencuri sepeda motor ini mengakui total telah beraksi di sebanyak sembilan tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan, satu TKP di antaranya mereka berhasil mencuri dua sepeda motor sekaligus.
"Dari pengakuan mereka sama-sama masih satu geng. Salah satu pelaku ada yang kuliah di salah satu PTN di Lampung, tersangka HHM," tegas Kapolresta.
3. Diancam pidana 9 tahun penjara

Lebih lanjut dalam setiap aksinya, kawanan pencuri sepeda motor ini memiliki peranan masing-masing mulai dari menyiapkan kendaraan bakal digunakan mencari target barang curian, hingga bertindak sebagai eksekutor perusak gembol gerbang dan kontak motor.
Atas perbuatannya tersebut, aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
"Kemungkinan mereka ini sudah sekitar satu tahunan, belum pernah residivis. Perkaramasih terus kami kembangkan dan pelaku DPO dalam pengejaran petugas," tegas Kapolresta.