Menurut Pandra, Ditreskrimum Polda Lampung melalui Subdit III Jatanras beserta polres jajaran telah berupaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Lampung. Merujuk data 2021, mengungkap tindak pidana perjudian sebanyak 146 kasus dan menangkap 357 tersangka, serta barang bukti uang sebesar Rp71.995.000.
Sedangkan 2022 hingga Agustus, mengungkap 96 kasus perjudian dengan tersangka sebanyak 220 orang dan barang bukti uang sebesar Rp35.081.820. Kasus ini dibagi dua yakni perjudian togel online dan konvensional.
Perjudian togel online ada 13 kasus dan menangkap 44 tersangka dengan barang bukti uang sebesar Rp2.233.000. “Dari kasus ini, ada satu kasus perjudian jenis online menggunakan situs saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ada 27 tersangka ditangani oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung.
Sementara perjudian jenis konvensional sebanyak 83 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 176. Polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp28.865.820 yang merupakan barang bukti perjudian remi dan Rp3.983.000 barang bukti perjudian koprok.