Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Bullying Viral di Pesawaran, Polisi: Bermula dari Kesalahpahaman

Tangkap layar aksi perundungan alias bullying di SD berada di Kabupaten Pesawaran. (Instagram/@pratiwi_noviyanthi).

Pesawaran, IDN Times - Kasus perundungan atau bullying terjadi dan sempat viral di lingkungan SDN 1 Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran dipicu kesalahpahaman antara korban dengan para pelaku.

Peristiwa bullying ini diketahui menimpa seorang siswi kelas 5 inisal SR melibatkan para pelaku merupakan sekelompok kakak kelas korban di SD setempat.

"Jadi untuk diketahui korban S ini adalah siswi pindahan dari Provinsi Riau, yang bersekolah di SDN 1 Teluk Pandan berada di kelas lima dan baru 5 bulan bersekolah," ujar Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy saat dimintai keterangan, Kamis (30/11/2023).

1. Permasalahan berawal dari kesalahpahaman saat perkenalan

Konferensi pers Polres Pesawaran soal perundungan viral di SDN 1 Teluk Pandan. (Dok. Polres Pesawaran).

Dalam penanganan kasus ini, Maya mengatakan, pihaknya melalui Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran segera melakukan upaya sebagai langkah menanggapi peristiwa viral ihwal kemunculan video perundungan tersebut. Permasalahan dalam video viral itu bermula dari kesalahpahaman antar korban maupun pelaku.

“Ini memang ada kejadian salah paham, berawal perkenalan untuk mengenal antara mereka tetapi ada bahasa-bahasa tidak diterima, sehingga menimbulkan rasa ketidakterimaan juga daripada anak-anak atau dalam hal ini anak inisial S menjadi korbannya,” ungkap dia.

2. Telah dilakukan mediasi

Penampakan SDN 1 Teluk Pandan, tempat korban bullying SR menerima perundungan dan viral di media sosial. (IDN Times/Istimewa).

Terlepas dari pemicu peristiwa, Maya menyampaikan, kasus perundungan tersebut telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan dari kedua belah pihak baik korban maupun pelaku.

Menurutnya, upaya ini sebagai bentuk langkah mediasi sebagaimana ketentuan perundang-undangan mengatur perlindungan terhadap anak.

"Kita tahu bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengharapkan adanya suatu penyelesaian masalahnya dapat diselesaikan secara diversi atau RJ,” imbuhnya.

3. Minta sekolah keluarga surat edaran penggunaan ponsel di lingkungan sekolah

Penampakan SDN 1 Teluk Pandan, tempat korban bullying SR menerima perundungan dan viral di media sosial. (IDN Times/Istimewa).

Berkaca dari permasalahan ini, Maya menekankan, pentingnya pengawasan dan pendampingan kepada anak-anak di lingkungan sekolah. Lebih dari itu, kepolisian turut meminta kepada sekolah-sekolah dapat mengeluarkan surat edaran atau ketentuan penggunaan ponsel di sekolah.

Termasuk urusan penggunaan media sosial (medsos) maupun pengawasan di bangku-bangku sekolah. Tak terkecuali, meminta tanggung jawab lebih kepada para orang tua.

"Hal semacam ini tidak untuk diviralkan, kasihan anak-anak ini masih SD. Mereka masih awam dengan hukum dan mereka belum punya pegangan identitas diri, hingga tidak tahu akibat dari apa mereka lakukan," tandas kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us