Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Karyawan Leasing dan Istri Siri di Lampung Gadaikan Mobil Kantor
ilustrasi kejahatan uang suap (pixabay.com/Vika_Glitter)
  • Seorang karyawan leasing di Bandar Lampung ditangkap karena menggadaikan mobil inventaris kantor dengan alasan palsu untuk menarik kendaraan konsumen yang menunggak.
  • Pelaku dibantu istri sirinya dalam mencari pihak penerima gadai dan berhasil mendapatkan uang Rp34 juta sebelum melarikan diri ke Pulau Jawa selama beberapa bulan.
  • Keduanya kini ditahan polisi, sementara penyidik masih memburu penerima gadai serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - P (35), warga Kecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran nekat menggadaikan mobil inventaris milik kantor pembiayaan kredit kendaraan tempat pelaku sehari-harinya bekerja.

Modus pelaku meminjam mobil inventaris perusahaan berdalih akan digunakan untuk menarik kendaraan konsumen yang menunggak. Kejadian ini berlangsung Jumat, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 19.25 WIB di kantor perusahaan pembiayaan kredit kendaraan yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung.

1. Dibantu istri siri

ilustrasi kejahatan (pexels.com/Kindel Media)

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan setelah mobil berada dalam penguasaannya, pelaku justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut. “Pelaku meminjam kendaraan dengan alasan pekerjaan, tetapi kemudian menggadaikannya kepada pihak lain,” ujar Kasat Reskrim Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis (16/4/2026).

Dalam aksinya, pelaku tidak sendiri. Ia dibantu seorang wanita berinisial D (33) yang mencarikan pihak penerima gadai. Mobil tersebut kemudian digadaikan dengan nilai Rp34 juta. "D ini merupakan istri siri pelaku, dia yang turut membantu mencarikan penadah mobil hasil kejahatan yang dilakukan oleh P (35)," kata Gigih.

2. Sempat kabur ke Pulau Jawa

Ilustrasi kabur atau melarikan diri. (IDN Times/ Agung Sedana)

Setelah mendapatkan uang, keduanya melarikan diri hingga ke Pulau Jawa dan sempat buron selama beberapa bulan. Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

Polisi menangkap keduanya di wilayah Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, (10/4/2026) dini hari. “Pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Lampung Selatan. Saat ini keduanya sudah dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

3. Masih buru pelaku penerima gadai mobil

Ilustrasi DPO (IDN Times)

Kasatreskrim menyatakan, kedua pelalu kini telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penjualan mobil dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang", jelas Gigih.

Kompol Gigih mengatakan kini pihaknya masih terus memburu pelaku penerima gadai barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Editorial Team