Bandar Lampung, IDN Times - P (35), warga Kecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran nekat menggadaikan mobil inventaris milik kantor pembiayaan kredit kendaraan tempat pelaku sehari-harinya bekerja.
Modus pelaku meminjam mobil inventaris perusahaan berdalih akan digunakan untuk menarik kendaraan konsumen yang menunggak. Kejadian ini berlangsung Jumat, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 19.25 WIB di kantor perusahaan pembiayaan kredit kendaraan yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung.
