Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sengketa Tanah di Sukarame, Warga Klaim Miliki Hak Mulai Duduki Lahan

Bandar Lampung
Sengketa Tanah di Sukarame, Warga Klaim Miliki Hak Mulai Duduki Lahan
Warga klaim pemilik menduduki dan mematok lahan sengketa di wilayah Jalan Pulau Sabesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Sengketa 9 hektare di Sukarame memanas setelah warga memasang patok dan menguasai fisik lahan, dengan dasar putusan PTUN serta kasasi MA yang mereka klaim berkekuatan hukum tetap.
  • Kuasa hukum warga meminta ATR/BPN dan pihak terkait menyelesaikan sengketa serta mengusut dugaan mafia tanah, sambil menyiapkan pengaduan atas dugaan intimidasi terhadap warga.
  • Pihak Siti Zuleha membantah klaim warga dan meminta bukti legalitas; polisi meminta kedua pihak menempuh gugatan perdata, tidak bertindak sepihak, demi mencegah bentrokan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Sengketa lahan seluas sekitar 9 hektare di Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung kembali memanas. Sejumlah warga mengklaim sebagai pemilik lahan mulai melakukan penguasaan fisik dengan memasang patok di atas lahan tersebut, Rabu (3/9/2026).

Kuasa Hukum masyarakat, Aswan AR mengatakan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemudian diperkuat melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 337 K/TUN/2016. Menurutnya, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperjuangkan kembali penguasaan atas lahan yang mereka yakini sebagai haknya.

"Kami di sini warga pemenang putusan PTUN Nomor 337 K/TUN/2016. Jadi kronologinya pada 2015, Ibu Zuleha yang menguasai tanah ini sekarang menuntut atas tanah yang diklaim dia," ujarnya Aswan.

Perkara tersebut kemudian diputus pada 2016 dengan hasil yang menurutnya memenangkan pihak yang diwakilinya. "Pada 2016, putusan PTUN itu memenangkan kami secara mutlak dan semua tuntutan Ibu Zuleha ditolak. Itu bisa dicek," sambung dia.

  1. 1. Tegaskan tak bertindak sembarangan

    IMG-20260905-WA0014.jpg
    Warga klaim pemilik menduduki dan mematok lahan sengketa di wilayah Jalan Pulau Sabesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Aswan menegaskan, pemasangan patok dan upaya penguasaan fisik lahan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Ia menyebut masyarakat mengambil langkah berdasarkan putusan pengadilan yang mereka yakini telah memberikan dasar hukum terhadap klaim kepemilikan lahan tersebut.

    "Kami sekarang bergerak untuk menduduki tanah yang menjadi hak kami berdasarkan putusan pengadilan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Jadi kami di sini tidak bertindak sembarangan," katanya.

    Sejalan dengan upaya ini, Aswan juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, serta pihak terkait turun tangan menyelesaikan sengketa tersebut. Termasuk meminta dugaan praktik mafia tanah dalam perkara ini diusut tuntas

    "Kami mengambil jalur hukum dengan tindakan yang menurut hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga dengan kemerdekaan kita, kita juga merdeka bisa menduduki tanah kita lagi," lanjut dia.

  2. 2. Soroti tindakan intimidasi ke warga

    IMG-20260905-WA0012.jpg
    Warga klaim pemilik menduduki dan mematok lahan sengketa di wilayah Jalan Pulau Sabesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Sejalan dengan upaya tersebut, Aswan juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang dinilai telah membantu dalam proses penyelesaian persoalan lahan itu. Di antaranya Panglima TNI, Kapolri, Kapolda Lampung, Kapolres, Danrem, Dandim, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

    Selain itu, ia turut menyayangkan sikap seorang diduga wartawan yang menurutnya terkesan mengintimidasi masyarakat dan tidak menunjukkan sikap netral dalam meliput persoalan tersebut.

    "Kami sangat menyayangkan tindakan semacam ini. Tim kuasa hukum sedang menyiapkan pengaduan ke PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan pihak kepolisian," tegasnya.

  3. 3. Pihak Siti Zuleha kekeh bantah klaim warga

    IMG-20260905-WA0016.jpg
    Pihak Siti Zuleha memperlihatkan klaim dokumen kepemilikan atas lahan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Kuasa Hukum Siti Zuleha, Purnomo Sidik mempertanyakan dasar klaim masyarakat melakukan pemasangan patok dan penguasaan fisik lahan tersebut, sekaligus mengklaim memiliki hak atas lahan setempat.

    "Kami juga heran. Mereka datang ke sini mengatasnamakan memiliki hak, tapi sudah berpuluh-puluh tahun tidak pernah mengelola, tidak pernah menguasai lahan ini. Sekarang tahu-tahu muncul mengaku memiliki hak," ucap dia.

    Menurutnya, masyarakat sebelumnya menyebut memiliki bukti tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, Purnomo mempertanyakan legalitas sekaligus kesesuaian objek tanah yang diklaim dengan lokasi lahan yang saat ini disengketakan.

    "Kalau memang punya hak, ada sertifikat, ya tunjukkan. Punya sertifikat juga belum tentu letak atau objeknya di sini. Harus ada legalitas dari BPN, di mana titik letak objek tanah yang mereka akui itu," sambung Purnomo.

  4. 4. Polisi minta kedua pihak tempuh jalur hukum

    IMG-20260905-WA0015.jpg
    Penampakan lahan kini dikuasai oleh Siti Zuleha. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

    Terkait peristiwa ini, Kapolsek Sukarame, Kompol H.D Pandiangan, meminta kedua pihak bersengketa tidak melakukan penguasaan fisik lahan secara sepihak. Menurutnya, jika masing-masing pihak merasa memiliki alas hak, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, khususnya gugatan perdata.

    Menurutnya, pemasangan patok juga tidak serta-merta dapat menentukan batas maupun kepemilikan suatu lahan. Sebab, penentuan titik dan koordinat tanah merupakan kewenangan BPN berdasarkan data pertanahan yang dimiliki.

    "Kalau nanti memang aturan hukum sudah kalian jalankan, nanti ada putusan pengadilan, ada eksekusi, siapa pun yang menang pasti kami kawal. Itulah yang berhak," tegas Pandiangan.

  5. 5. Cegah potensi bentrokan antar kedua pihak

    IMG-20260905-WA0013.jpg
    Penampakan lahan kini dikuasai oleh Siti Zuleha. (IDN Times/Tama Yudha Wigun).

    Dalam mediasi tersebut, Pandiangan menyebutkan, kepolisian berupaya mencegah terjadinya benturan fisik antara kelompok melakukan pemasangan patok dengan pihak yang selama ini menguasai lahan.

    Selain itu, ia menyampaikan, kehadiran aparat penegak hukum dalam persoalan tersebut bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan memastikan situasi tetap aman dan tidak terjadi konflik di lapangan.

    "Polisi itu di tengah. Apalagi masalah perdata misalnya. Yang kami inginkan jangan sampai ada benturan, benturan fisik. Hindarkan, makanya itu saya minta kalian keluarlah dari lokasi ini," imbuh Kapolsek.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More