KAI Tanjungkarang Investigasi Insiden Bule Tumpangi KA Babaranjang

- KAI Divre IV Tanjungkarang menyelidiki konten kreator asing yang mengunggah momen menaiki kereta api Babaranjang.
- Aksi tersebut melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api dan dapat dikenai pidana penjara 3 bulan atau denda Rp15 juta.
- KAI meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan dan instansi terkait untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.
Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang menyelidiki dan menginvestigasi peristiwa konten kreator asing mengunggah dan mengabadikan momen menaiki kereta api Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang) dari Provinsi Lampung menuju Sumatra Selatan (Sumsel).
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan penyelidikan ini menindaklanjuti peristiwa dalam dokumentasi pribadi akun YouTube Vaga Vagabond yang tayang 11 April 2025 dan telah menimbulkan perhatian publik tersebut.
"Ya, kami akan menyelidiki dan melakukan investigasi terkait kejadian ini. Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
1. Tindakan diancam pidana hingga denda

Zaki menegaskan, aksi pria bule dalam konten tersebut tidak hanya melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan.
Ketentuan itu ditegaskan dalam peraturan tertuang pada Pasal 183 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan ini menyatakan setiap orang dilarang berada di atap kereta, lokomotif, dalam kabin masinis, gerbong, bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
"Peraturan ini dipertegas Pasal 207 menyatakan, setiap pelaku pelanggar bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp15 juta," tegasnya.
2. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan imigrasi

Atas kejadian ini, Zaki menyebutkan, KAI Divre IV Tanjungkarang telah meningkatkan koordinasi dengan pihak aparat keamanan dan instansi terkait, guna menyelidiki peristiwa ini. Termasuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.
"Ya, kami koordinasi dengan aparat penegak hukum dan imigrasi, jangan sampai kejadian dalam konten ini justru memotivasi pelaku lain melakukan aksi yang sama," katanya.
3. Imbau masyarakat mengindahkan peraturan keselamatan

Zaki menambahkan, KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk warga negara asing (WNA) berada di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Lampung senantiasa menaati peraturan berlaku.
Tak terkecuali mengindahkan aturan keselamatan dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional perkeretaapian di seluruh wilayah kerja kami,” ucap dia.