Kadernya Tersangka Ijazah Palsu, PDIP Lamsel: Maaf Belum Bisa Jawab

- DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan enggan tanggapi kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Supriyati.
- DPD PDI Perjuangan Lampung belum menerima informasi perkara langsung, tapi akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka.
- Kewenangan perkara sepenuhnya di DPC PDIP Lampung Selatan, namun proses verifikasi penjaringan bacaleg di PDI Perjuangan berlangsung dengan ketat.
Lampung Selatan, IDN Times - DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan enggan menanggapi kasus dugaan penggunaan ijazah palsu menjerat salah satu kadernya sekaligus Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati (50).
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Merik Havit mengatakan, belum bisa memberikan jawaban atas kasus tersebut.
"Maaf dinda belum bisa jawab," ujarnya seraya mengirimkan stiker bertulis 'Allah Kuasa Makhluk Tak Kuasa' saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
1. Serahkan kasus ke BBPHR PDIP Lampung Selatan

Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPD PDI Perjuangan Lampung, I Gede Sudiatmaja mengatakan, belum menerima informasi perkara langsung dari kepolisian maupun DPC Lampung Selatan. Namun telah mengikuti perkembangan perkara melalui pemberitaan.
Dalam kasus ini, pihaknya menilai tindak pidana tersebut merupakan ranah pribadi Supriyati. Namun secara kelembagaan tersangka tetap merupakan kader PDI Perjuangan.
"DPD secara organisasi belum bisa bergerak karena itu (Supriyati) kader DPC Lampung Selatan. Lampung Selatan sendiri sudah ada BBHR," ucapnya.
2. Diyakini bakal beri pendampingan hukum

Lebih lanjut I Gede meyakini, BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan bakal tetap memberikan pendampingan bantuan hukum kepada tersangka Supriyati.
"Secara pribadi dia harus minta bantuan, karena kita (DPD) tidak secara otomatis turun sebab ada DPC yang menangani, kecuali mereka tidak bisa menangani dan minta dibantu baru kami turun," katanya.
3. Sebut proses penjaringan bacaleg sudah sesuai prosedur

I Gede menambahkan, kewenangan perkara ini sepenuhnya berada di DPC PDIP Lampung Selatan. Meski demikian, pihaknya meyakinkan proses verivikasi penjaringan para calon legislatif telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan kepartaian.
Pasalnya, proses verivikasi penjaringan bacaleg di PDI Perjuangan berlangsung dengan ketat. Namun kasus ini berbeda, dikarenakan Supriyati menggunakan ijazah dari suatu lembaga pendidikan milik orang lain.
"Jadi ini kalau kita lihat, pihak sekolah terlibat memalsukan ijazah yang digunakan Supriyati untuk mendaftar (sebagai Caleg DPRD Lampung Selatan Dapil 6)," katanya.



















