Anggota Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Ketua DPRD Lamsel: Saya Prihatin

- Ketua DPRD Lampung Selatan prihatin atas kasus ijazah palsu yang menjerat anggotanya, Supriyati.
- Erma berharap Supriyati menjalani proses hukum dengan baik dan tetap sabar selama proses berlangsung.
- Kasus ini dipastikan tidak akan memengaruhi kinerja DPRD Lampung Selatan, meskipun anggotanya terlibat dalam kasus tersebut.
Lampung Selatan, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli angkat bicara ihwal kasus penggunaan ijazah palsu menjerat salah satu anggotanya, Supriyati.
Erma mengatakan, telah menerima informasi dan amat prihatin atas perkara telah menetapkan Supriyati sebagai tersangka tersebut. "Terkait adanya berita tentang anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka karena penggunaan ijazah palsu, tentu, saya merasa prihatin," ujarnya, Selasa (17/12/2024).
1. Minta Supriyati ikuti proses hukum

Seiring proses hukum ini, Erma berharap agar tersangka Supriyati menjalani dan mengikuti proses hukum tengah bergulir di Polda Lampung tersebut.
"Saya doakan agar yang bersangkutan tetap sabar dan agar mengikuti proses hukum dengan baik," imbuhnya.
2. Pastikan kasus tak ganggu kinerja DPRD Lampung Selatan

Lebih lanjut Erma memastikan, kasus memperkarakan Supriyati ini diyakini sekaligus dipastikan tidak akan memengaruhi kinerja dan kerja-kerja lembaga DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Diketahui, perkara penggunaan ijazah palsu ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung ini telah menetapkan Supriyati sebagai pengguna ijazah dan Akhmad Sahrudin selaku penerbit Ijazah sebagai tersangka.
"DPRD Kabupaten Lampung Selatan tetap dapat bekerja dengan baik, kondusif sesuai dengan tugas dan fungsinya secara kelembagaan," imbuhnya.
3. Keputusan PAw tunggu proses hukum

Ihwal Pergantian Antarwaktu (PAw) terhadap Supriyati, Erma menyebutkan, keputusan tersebut kiranya memerlukan proses dan tahapan serta prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita tunggu saja proses hukum terhadap yang bersangkutan. Terima kasih," katanya.