Pemprov dan DPRD Lampung Didesak Susun Raperda LGBTQ, Ini Alasannya

- Masyarakat sipil mendesak Pemprov dan DPRD Lampung segera menyusun Raperda LGBTQ untuk memperkuat ketahanan sosial, keluarga, serta menjaga nilai budaya daerah sesuai kebijakan nasional.
- Penyusunan Raperda diharapkan tidak hanya fokus pada aturan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui pendidikan karakter, literasi keluarga, dan pembinaan generasi muda.
- ALPPIND mendorong pelibatan tokoh agama, akademisi, organisasi pemuda dan perempuan agar regulasi yang dihasilkan aspiratif serta berlandaskan nilai Pancasila dan konstitusi.
Bandar Lampung, IDN Times - Masyarakat sipil mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai LGBTQ. Usulan tersebut sebagai langkah memperkuat ketahanan sosial, keluarga, serta menjaga nilai-nilai budaya di daerah.
Ketua Bidang Politik, Hukum, Literasi, Kebudayaan, dan Media Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (ALPPIND) Wilayah Lampung, Aprilia Gita Lestari mengatakan, dorongan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
"Pemprov Lampung dan DPRD Provinsi Lampung harus dapat memprioritaskan pembahasan Raperda tersebut secara komprehensif, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).
1. Nilai perlu diterjemahkan ke tingkat daerah

Dalam aturan pemerintah pusat tersebut, Aprilia menyebutkan, kehadiran penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan atau tergolong sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara.
Oleh karena itu, pemerintah daerah di Provinsi Lampung perlu segera merespons arah kebijakan nasional melalui regulasi-regulasi yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
"Sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, budaya, dan kearifan lokal, Provinsi Lampung perlu merespons arah kebijakan nasional tersebut melalui regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat," katanya.
2. Dorong pendekatan preventif dan pendidikan karakter

Penyusunan Raperda dinilai tidak semata-mata berorientasi pada aspek pengaturan hukum, melainkan juga perlu mengedepankan langkah-langkah preventif.
Aprilia menilai, penguatan pendidikan karakter, literasi keluarga, pembinaan generasi muda, serta kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan sosial di tengah perkembangan tantangan global.
"Kami juga mengingatkan, kolaborasi lintas sektor dalam menjaga ketahanan sosial di tengah perkembangan tantangan global perlu dilakukan," ucapnya.
3. Libatkan berbagai elemen masyarakat

ALPPIND juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk terlibat dalam proses penyusunan Raperda tersebut. Mulai dari tokoh agama, akademisi, organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Aprilia, partisipasi berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang dihasilkan bersifat aspiratif, sesuai kebutuhan daerah, serta tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.
"Kami siap berkolaborasi dan memberikan kontribusi pemikiran dalam setiap proses penyusunan kebijakan yang bertujuan memperkuat ketahanan keluarga, melindungi generasi muda, serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat di Provinsi Lampung," imbuh dia.


















