Hal serupa dilakukan Taufik Rahman mengumpulkan komitmen fee Rp 5 miliar dari Budi Winarto. Awalnya, Juni 2017 Taufik meminta bantuan Soni Adiwijaya untuk mencarikan rekanan yang bersedia mengerjakan pembangunan jalan beton di Kabupaten Lampung Tengah.
"Syaratnya sama, memberikan uang komitmen fee 20 persen dari nilai pekerjaan. Beberapa minggu kemudian bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara, Soni menyampaikan kepada Budi Winarto terkait pekerjaan proyek jalan di Kabupaten Lampung Tengah. Atas tawaran tersebut, Budi menyetujuinya dan bersedia akan memberikan lima miliar komitmen fee. Hasil pertemuan ini disampaikan Soni kepada Taufik," ujar JPU KPK.
Berikut rincian penyerahan komitmen fee dilakukan Budi
- 1 Agustus 2017 Rp 1 miliar di Bank MAS Jl. Walter Monginsidi Kota Bandar Lampung
- 3 Agustus 2017 Rp 500 juta di Kantor PT Sorento Nusantara Jalan Yos Sudarso Nomor 333 Kota Bandar Lampung
- 12 September 2017 Rp 1 miliar di kantor yang sama
- 22 September 2017 Rp500 juta di kantor yang sama
- 7 Oktober 2017 Rp 500 juta
- 23 Oktober 2017 Rp 200 juta
- 22 November 2017 Rp 300 juta
- 24 November 2017 Rp1 miliar
Diketahui, Budi Winarto dan Simon Susilo divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan bersalah menyuap Mustafa saat menjabat Bupati Lampung Tengah.
Vonis itu disampaikan Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat 11 November 2019 lalu.