Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana terdakwa Mustafa eks bupati Lampung Tengah, Senin (18/1/2021). Sidang hari ini pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang ini digelar langsung di PN Tanjungkarang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efiyanto. Tapi terdakwa Mustafa mengikuti sidang telekonferensi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

1. Komitmen fee untuk kepentingan pribadi terdakwa

Ilustrasi suap (IDN Times/Cije Khalifatullah)

JPU KPK, Taufiq Ibnugroho dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Mustafa selaku penyelenggara negara bersama Taufik Rahman selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah melakukan perbuatan menerima uang dari Budi Winarto alias Awi selaku Direktur PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha.

Pemberian hadiah tersebut diduga sebagai hadiah atau janji melalui penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara negara. Lebih lanjut disampaikan Taufiq, perbuatan terdakwa Mustafa terjadi Mei 2017 bertempat di kediamannya Jalan Surabaya, Jagabaya Kedaton, Bandar Lampung.

Terdakwa memerintahkan Taufik Rahman mengumpulkan sejumlah uang sebagai komitmen fee dari rekanan dan calon rekanan. “Komitmen fee tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa. Termasuk untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018,” terang JPU.

2. Kadis bina marga sanggupi permintaan Mustafa kumpulkan komitmen fee dari rekanan untuk proyek Lampung Tengah

Editorial Team

Tonton lebih seru di