Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini 3 Kecamatan Bandar Lampung punya RTH Terbanyak

ilustrasi anak-anak di taman (pexels.com/Kampus Production)
Intinya sih...
  • Kecamatan Kemiling, TBB, dan TBT memiliki RTH terbanyak di Bandar Lampung.
  • Ketersediaan RTH sesuai dengan rencana tata ruang kota yang sedang diperinci.
  • Luas RTH di Bandar Lampung masih terjaga dan pembangunan di wilayah RTH dilarang.

Bandar Lampung, IDN Times – Kecamatan Kemiling, Telukbetung Barat (TBB) dan Telukbetung Timur (TBT) menjadi wilayah ruang terbuka hijau (RTH) terbanyak di Bandar Lampung.

“Saat ini, hampir semua kecamatan di Bandar Lampung sudah memiliki RTH untuk masyarakat. RTH paling banyak berada di Kecamatan Kemiling, dan sekarang juga diproyeksikan untuk ditambah di TbB dan TbT,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, Rabu (16/10/2024).

1. RTH sesuai dengan tata ruang kota

Lokasi rencana pemasangan traffic light di bawah flyover MBK Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Menurutnya, ketersediaan RTH di kecamatan-kecamatan tersebut sudah sesuai rencana tata ruang kota sedang diperinci.

“Ini sudah sesuai dengan perencanaan tata ruang kita. Kita juga sedang fokus merencanakan RTRW di Wilayah Perencanaan IV, yakni di TbB dan TbT,” lanjutnya.

2. RTH tidak berkurang

ilustrasi bekerja di depan laptop (pexels.com/Rubaitul Azad)

Yusnadi menegaskan, hingga saat ini luas RTH di Bandar Lampung masih terjaga, bahkan sesuai aturan yang menetapkan 30 persen dari total luas kota. Ia juga memastikan tidak ada pengurangan RTH di tengah pembangunan kota.

“Saat ini, RTH kita masih terjaga. Jika ada pembangunan di area RTH, itu masuk pidana. Jadi, kami jaga dan kementerian juga mengawasi,” jelasnya.

3. Dilarang ada pembangunan di wilayah RTH

ilustrasi jogging di taman (pexels.com/Daniel Reche)

Yusnadi menambahkan, pembangunan di wilayah RTH dilarang. Masyarakat Bandar Lampung diimbau untuk turut menjaga RTH agar tidak terjadi bencana lingkungan seperti banjir dan polusi udara.

“RTH ini tidak boleh dibangun. Jika ada yang melanggar, tidak akan mungkin diberi izin, dan akan ada sanksi pidana. Prinsipnya, RTH adalah kebutuhan kita semua,” ujarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us