Perkumpulan Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) Sumbar-Bengkulu berkomitmen mewujudkan industri air minum dalam kemasan (AMDK) yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan. Salah satunya dengan patuh pada pemberlakuan SNI wajib sebagaimana Permenperin Nomor 62 Tahun 2024.
"Aturan SNI wajib ini akan berimplikasi positif terhadap iklim bisnis. Kebijakan ini mampu menciptakan persaingan pasar yang lebih sehat dan membatasi peredaran produk-produk di bawah standar," kata Ketua Umum Amdatara, Karyanto Wibowo pada pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Amdatara Sumatera Barat-Bengkulu, di Bengkulu minggu lalu.
Namun, Karyanto juga memberi catatan kebijakan ini akan berdampak pada pelaku usaha skala kecil dan menengah. Dia berpendapat, pelaku usaha di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kapasitas teknis dan sumber daya.
