Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lapak pakaian bekas impor di kawasan Jalan Kayu Manis, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah pedagang pakaian impor bekas alias thrifting di kawasan Jalan Kayu Manis, Kota Sepang, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung mengeluh kesulitan mendapatkan stok barang. Pasalnya pedagang perlu mengisi ketersediaan di lapak jualan masing-masing.

Keluhan itu seiring penerapan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang impor pakaian bekas. Larangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Iya tahu (Permendag melarang impor pakaian bekas), ya jadi gini susah dapat stok barang," ujar Narti (33), salah satu pemilik lapak pakaian bekas di Jalan Kayu Manis saat ditemui IDN Times, Senin (20/3/2023).

1. Sulit peroleh stok jualan pakaian bekas impor sejak akhir 2022

Lapak pakaian bekas impor di kawasan Jalan Kayu Manis, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kesulitan mendapatkan stok pakaian bekas tersebut diakui sudah berlangsung sejak penghujung 2022, atau tepatnya takala kementerian pimpinan Zulkifli Hasan (Zulhas) tersebut mulai menghembuskan wacana pelarangan pakaian impor.

"Ini (stok pakaian dilapaknya) terakhir datang sekitar bulan lalu. Sebelum dimulai kebijakan itu barang juga sudah susah dapat dari akhir tahun kemarin," keluhan Narti.

Pedagang aktif berjualan sejak 10 tahun lalu itu dapat mendatangkan stok pakaian bekas sedikitnya 3 sampai 4 kali dalam sebulan. "Kami biasa beli bal-balan, lewat online macam-macam kiriman dari Bandung, bisa juga dari Batam," sambung dia.

2. Pedagang harapkan kelonggaran kebijakan

Lapak pakaian bekas impor di kawasan Jalan Kayu Manis, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait kebijakan ini, Narti mengatakan sebagai pedagang kecil hanya bisa pasrah dan bingung harus berbuat apa. Itu bila pada akhirnya pemerintah benar-benar serius menjalankan aturan pelarangan tersebut tanpa memberikan solusi jalan keluar.

Terlebih, ia dan suami hanya sebatas memiliki pemasukan menjual pakaian bekas impor untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari hingga menyekolahkan dua orang anaknya.

"Ya kalau kita ini bisa apa, pasrah saja, jalan-jalani aja. Mudah-mudahan ada sedikit ruang, semacam solusi buat kami-kami ini yang memang sudah menggantungkan hidup dari jualan pakaian bekas," imbuhnya.

3. Bingung penuhi ketersediaan jelang momen Lebaran 2023

Lapak pakaian bekas impor di kawasan Jalan Kayu Manis, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Keluhan hingga harapan serupa juga terlontar dari mulut Yanto, pedagang pakaian bekas lainnya juga berjualan di kawasan Jalan Kayu Manis. Kebijakan ini diakui memaksanya berpikir keras, guna memenuhi ketersediaan stok menyambut momen Hari Raya Idul Fitri 2023/1444 Hijriah.

"Kita ini sama saja dengan penjual pakaian baru, artinya, ya sama-sama waktu panennya pas mau Lebaran. Kalau kaya gini, ya bingung juga," tandas dia.

Editorial Team