Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah pedagang pakaian impor bekas alias thrifting di kawasan Jalan Kayu Manis, Kota Sepang, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung mengeluh kesulitan mendapatkan stok barang. Pasalnya pedagang perlu mengisi ketersediaan di lapak jualan masing-masing.
Keluhan itu seiring penerapan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang impor pakaian bekas. Larangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Iya tahu (Permendag melarang impor pakaian bekas), ya jadi gini susah dapat stok barang," ujar Narti (33), salah satu pemilik lapak pakaian bekas di Jalan Kayu Manis saat ditemui IDN Times, Senin (20/3/2023).