Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Forkopimda Kota Bandar Lampung rapat bersama pasca peristiwa GKKD Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung sepakat memberikan izin sementara penggunaan rumah peribadatan bagi Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

Kesepakatan itu menyusul hasil Rapat Bersama Forkopimda Bandar Lampung. Itu pascaperistiwa viral dugaan aksi persekusi dan pelarangan peribadatan di gereja setempat hingga viral di media sosial.

"Sudah kami bahas secara rinci dan mendetail bersama-sama, sehingga kami mengambil kesepakatan diputuskan bersama. Izin (GKKD) ini akan berjalan dengan izin sementara selama 2 tahun dan ibadah bisa tetap berjalan," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto usai rapat bersama, Senin (20/2/2023).

1. Polisi jamin keamanan dan kenyamanan beribadah

Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bukan hanya pemberian izin sementara GKKD, Ino melanjutkan, kepolisian di Kota Tapis Berseri akan memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, hingga kepastian kepada para jemaat gereja saat melaksanakan kegiatan peribadatan.

"Siapapun umat yang ada di Kota Bandar Lampung, kami jamin kebebasan dalam beribadah. Terpenting, tidak ada penghalang pelarangan saat beribadah, ini suatu kesepakatan dan sudah diambil bersama-sama," tegasnya.

2. Pihak-pihak berselisih paham segera dipertemukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di