Bandar Lampung, IDN Times - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung sepakat memberikan izin sementara penggunaan rumah peribadatan bagi Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Kesepakatan itu menyusul hasil Rapat Bersama Forkopimda Bandar Lampung. Itu pascaperistiwa viral dugaan aksi persekusi dan pelarangan peribadatan di gereja setempat hingga viral di media sosial.
"Sudah kami bahas secara rinci dan mendetail bersama-sama, sehingga kami mengambil kesepakatan diputuskan bersama. Izin (GKKD) ini akan berjalan dengan izin sementara selama 2 tahun dan ibadah bisa tetap berjalan," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto usai rapat bersama, Senin (20/2/2023).