Tulang Bawang, IDN Times - Satreskrim Polres Tulang Bawang kembali mengungkap dan menangkap tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh orang tua kepada anak kandung di kabupaten setempat.
Tersangka inisal EW (37), pria sehari-hari berprofesi petani warga warga Rawa Jitu Timur, Tulang Bawang ini tega merudapaksa putri kandungnya masih berusia 15 tahun inisal R. Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulangkali sejak 6 bulan terakhir.
"Benar, kami bersama petugas Polsek Rawa Jitu Selatan bergerak cepat menangkap pelaku tindak pidana asusila dilakukan oleh orang tua kepada anak kandungnya sendiri. Tersangka inisal EW," ujar Plt Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, Ipda Sobrun, Jumat (10/11/2023).
