Ibu Kerja di Jakarta, Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung

Tulang Bawang, IDN Times - Satreskrim Polres Tulang Bawang kembali mengungkap dan menangkap tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh orang tua kepada anak kandung di kabupaten setempat.
Tersangka inisal EW (37), pria sehari-hari berprofesi petani warga warga Rawa Jitu Timur, Tulang Bawang ini tega merudapaksa putri kandungnya masih berusia 15 tahun inisal R. Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulangkali sejak 6 bulan terakhir.
"Benar, kami bersama petugas Polsek Rawa Jitu Selatan bergerak cepat menangkap pelaku tindak pidana asusila dilakukan oleh orang tua kepada anak kandungnya sendiri. Tersangka inisal EW," ujar Plt Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, Ipda Sobrun, Jumat (10/11/2023).
1. Tersangka setubuhi korban sejak pertengahan April 2023
Sobrun mengatakan, penangkapan terhadap EW saat tersangka tengah berada di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Selasa (07/11/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Pria ini berhasil dibekuk petugas tanpa perlawanan.
Seiring penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti perkara berupa buku nikah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban, celana hitam, baju kemeja batik coklat, baju gamis biru tua motif bunga-bunga putih dan pakaian dalam dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana asusila.
"Dari keterangan ibu kandung korban inisial A (34), berprofesi ibu rumah tangga (IRT) ini, bahwa aksi biadab pelaku terjadi secara berulang sejak pertengahan April 2023, hingga terakhir kali Minggu, 1 Oktober 2023 di dalam kamar korban," ungkap kasatreskrim.