Honorer Bacok Sekretaris Diskoperindag Tanggamus Ditangkap, Sempat DPO

Tanggamus, IDN Times - FH (33) merupakan tersangka penganiayaan berat terhadap korban bernama Wawan Haryanto (40) menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Sekdis Koperindag) Kabupaten Tanggamus. FH menjadi tersangka karena menyabetkan celurit tersebut ke arah korban 11 Maret 2022 lalu.
Imbas kejadian itu, bahu sebelah kiri dan perut sebelah kiri korban terluka. Pascakejadian, FH masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Tersangka akhirnya ditangkap personel Tekab 308 Polres Tanggamus 12 April 2022.
Berikut IDN Times rangkum penangkapan tersangka dan kronologi pembacokan dilakukan FH terhadap korban.
Pendekatan dengan keluarga tersangka

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan koordinasi dan pendekatan dengan keluarga tersangka. Berdasarkan kesepakatan tersebut, keluarga tersangka menyerahkan FH kepada personel Tekab 308 Polres Tanggamus.
Ia menambahkan, selain tersangka, pihaknya juga telah mengamankan alat yang digunakan oleh tersangka berupa sebilah celurit. "Untuk barang bukti diamankan terlebih dahulu saat petugas mendatangi TKP," ujarnya.
Kronologi penganiayaan

Kasatreskrim menjelaskan, tersangka FH warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus saat kejadian statusnya tenaga honorer Dinas Koperindag. Kronologis kejadian penganiyaan berat terhadap korban Wawan Haryanto terjadi Jumat 11 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 WIB di depan Kantor Koperindag Tanggamus.
Kejadian bermula korban yang datang ke kantor hendak masuk ke tempat kerjanya didatangi oleh tersangka dengan membawa celurit. Tersangka menyabetkan celurit tersebut ke arah korban dan mengenai bahu sebelah kiri dan perut sebelah kiri.
"Korban mengalami luka robek pada bagian tangan dengan 14 jahitan dan luka diperut dengan 8 jahitan kemudian korban dibawa ke rumah sakit oleh para saksi," jelas Hendra, Senin (18/4/2022).
Dipicu masalah pribadi

Berdasarkan keterangan FH, penganiayaan tersebut dipicu masalah pribadi pernah terjadi beberapa tahun silam menurutnya tidak tuntas. "Masalah pribadi, sebenarnya sudah lama. Cuma gak pernah tuntas karena dia enggak pernah mau meminta maaf," kata FH di Mapolres Tanggamus.Ia juga mengaku penganiayaan itu merupakan spontanitas. Sebab ketika ia melihat korban datang ke kantor, tiba-tiba FH langsung dirasuki fikiran jahat.
"Waktu itu spontan aja, saat saya lihat korban datang. Jadi saya ambil celurit di mobil hingga terjadi penganiayaan tersebut," ucapnya.
Terancam 5 tahun penjara

Hendra menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.
Tersangka FH mengaku mengaku menyesali perbuatannya. "Saya sangat menyesal, melakukan perbuatan penganiyaan," tandasnya.