Dua Remaja Diduga Ngecor BBM, Mobil Berisi Drum Ukuran 1.000 Liter

Tanggamus, IDN Times - Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang warna silver BE 2108 VS. Mobil itu berisi drum plastik berukuran 1.000 liter sudah dimodifikasi.
Kendaraan tersebut diamankan atas dugaan akan melakukan pengecoran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di areal stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terletak di Pekon Banjarnegeri Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.
Dua remaja ditangkap

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, kendaraan tersebut diamankan saat berada di areal SPBU Banjarnegeri diduga hendak melakukan pengecoran BBM jenis solar.
Selain kendaraan tersebut petugas turut menangkap dua remaja berinisial NF (17) dan ER (17) warga Kecamatan Pugung yang berada di dalam kendaraan.
"Kendaraan berikut dua remaja yang berada di mobil itu diamankan Kamis dini hari 14 April 2022 sekitar pukul 00.30," kata AKP Hendra Safuan saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).
Kronologi penangkapan dan pengamanan barang bukti

Kasat menjelaskan, kronologi diamankannya kendaraan berikut kedua remaja itu saat pihaknya melakukan patroli malam bersama Tekab 308 Polres Tanggamus. Tim patroli mendapat informasi adanya kendaraan Toyota Kijang BE 2108 VS akan mengecor BBM di SPBU Pekon Banjar Negeri.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi areal SPBU Banjar Negeri. Di lokasi itu petugas akhirnya mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang warna Silver BE 2108 VS yang di dalamnya terdapat 1 buah drum plastik yang berukuran 1000 liter yang sudah di modifikasi,1 unit mesin penyedot air dan 2 buah selang ukuran 1,5 meter.
"Selanjutnya barang bukti berikut pemilik kendaraan diamankan ke Polres Tanggamus guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Payung hukum dilanggar

Terkait dua remaja menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah, Hendra mengatakan melanggar Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu payung hukum lainnya dilanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
"Keduanya NF dan ER sementara diamankan di Polres Tanggamus sebab diduga melakukan aktivitas pembelian minyak solar di SPBU Banjar Negeri," tukas kasatreskrim.