Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gudang Sabu di Tubaba Berkedok Barbershop dan Depot Air Galon
ilustrasi gudang rumah yang tertata (freepik.com/Freepik)
  • Polisi menangkap pria berinisial FAD di Tulang Bawang yang kedapatan membawa sabu, lalu penyelidikan mengarah ke ruko di Way Kenanga, Tubaba, diduga jadi gudang narkotika.
  • Dalam penggeledahan ruko, polisi menemukan sabu seberat total 73,43 gram dan 19 butir pil ekstasi, serta berbagai alat pendukung seperti timbangan digital dan ponsel.
  • Satresnarkoba Polres Tulang Bawang masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika dan memproses hukum para tersangka sesuai Undang-Undang Narkotika.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulang Bawang, IDN Times - Penangkapan pria diduga membawa narkotika di pinggir jalan berujung terbongkarnya dugaan jaringan peredaran narkoba di wilayah Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, pria yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang itu inisial FAD. Saat diperiksa, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

"Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Budi alias Peyang. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh polisi hingga mengarah ke ruko di Tiyuh Mercu Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba)," ungkap dia, Minggu (12/7/2026).

1. Rincian narkotika ditemukan

Ilustrasi narkoba. (Dok. Satresnarkoba Polres Tulang Bawang).

Jhoni menjelaskan, saat menyambangi ruko di Tubaba, menangkap seorang pria inisial B.W alias P diduga sebagai pemasok narkotika. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain enam bungkus plastik klip besar berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 59,15 gram, 43 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat bruto 14,28 gram, serta 19 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 7,65 gram.

2. Barang bukti diamankan

Ilustrasi barang bukti kasus. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital, plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengambil atau mengemas narkotika. Turut disita satu tas selempang, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini kami masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan di atasnya maupun asal-usul barang haram tersebut," ujar Jhoni.

3. Kembangkan kasus

ilustrasi investigasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jhoni mengatakan, saat ini, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau bandar yang memasok narkotika kepada para tersangka. Polisi juga akan mengirimkan sampel barang bukti ke laboratorium forensik serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan tersangka yang ditangkap, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.

"Seluruh pihak yang diamankan tetap berhak atas azas praduga tak bersalah, dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Jhoni.

Curated For You

Editorial Team

Related Article