Tiga Hari Diburu, Pembacok Ojol Viral di Medsos Ditangkap di Sumsel

- Pelaku penganiayaan ojol yang sempat viral berhasil ditangkap tim gabungan di Kayu Agung, Sumatera Selatan, setelah tiga hari pelarian dari Lampung Selatan.
- Korban bernama Aditia mengalami luka berat akibat dibacok golok oleh pelaku berinisial A.A. di Desa Sidodadi Asri pada 8 Juli 2026.
- Penyidikan mengungkap motif pelaku dipicu rasa cemburu salah sasaran karena mengira korban adalah kekasih baru mantan pacarnya; kini ia terancam hukuman penjara lima tahun.
Lampung Selatan, IDN Times - Pelarian pelaku penganiayaan berat sempat viral di media sosial akhirnya berakhir. Setelah mengejar tiga hari, tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Jati Agung berhasil menangkap pelaku saat berada di dalam mobil travel hendak menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berinisial A.A. (21), warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, ditangkap, Sabtu (11/7/2026), sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kayu Agung, Sumatera Selatan.
1. Kronologi penganiayaan

Peristiwa penganiayaan itu terjadi Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Korban, Aditia, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, mengalami luka berat setelah dibacok menggunakan sebilah golok.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, dan lengan kanan.
Usai menerima laporan, polisi langsung mengejar pelaku. Pada Jumat, 10 Juli 2026, tim gabungan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Lampung Selatan bersama Kapolsek Jati Agung menyisir hingga ke wilayah Lampung Utara.
2. Pengejaran tidak mudah

Pengejaran tidak berlangsung mudah. Tim beberapa kali menggerebek rumah kerabat pelaku untuk mempersempit ruang geraknya. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi tersangka telah meninggalkan Lampung dan melarikan diri ke Sumatera Selatan menggunakan mobil travel.
Berbekal informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir. Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah berhasil ditangkap di wilayah Kayu Agung.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, serta dukungan Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir," kata Kasat Reskrim yang akrab di panggil Stef Boyoh.
3. Cemburu salah sasaran

Kapolsek Jati Agung, Ipda Muhammad Yani, menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, aksi penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu yang salah sasaran. Pelaku mengira korban merupakan kekasih baru mantan pacarnya.
Padahal, korban hanya mengantar mantan kekasih pelaku sebagai penumpang ojek. Karena diliputi emosi dan cemburu, pelaku mendatangi korban, lalu membacoknya berulang kali menggunakan sebilah golok.
"korban hanya mengantar mantan pacar pelaku sebagai penumpang ojek." ujar Yani.
4. Ancaman pidana

Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penganiayaan karena terbakar rasa cemburu.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu jaket biru dan satu celana jeans panjang milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

















