Tanggamus, IDN Times - Dua pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia di Pekon Way Pring Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis pencurian hingga pembunuhan berencana.
Kedua tersangka AM (34) dan AJ (30), warga Pekon Way Pring, Pugung. Keduanya merupakan tetangga sekaligus teman dari anak korban pasutri.
"Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan dikuatkan saksi-saksi," ujar Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).
