Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Update Sidang Mujiran dan Nurwahid Usai RJ, Ini Kata PTPN 1 Regional 7

Update Sidang Mujiran dan Nurwahid Usai RJ, Ini Kata PTPN 1 Regional 7
Persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (10/6/2026). (Dok. PTPN 1 Regional 7).
Intinya Sih
  • Dua terdakwa, Mujiran dan Nurwahid, mengakui pencurian getah karet di Kebun Bergen milik PTPN I Regional 7 serta menyampaikan permintaan maaf dan janji tidak mengulangi perbuatan.
  • PTPN I Regional 7 melalui kuasa hukumnya menjelaskan penerapan mekanisme keadilan restoratif sesuai Pasal 87 UU Nomor 20 Tahun 2025 karena perkara sudah masuk tahap persidangan.
  • Pihak PTPN berharap jaksa mempertimbangkan perdamaian dalam tuntutan selanjutnya, sementara majelis hakim diminta memberi putusan bijak atas dasar kesepakatan damai yang dibuat secara sukarela.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Upaya penyelesaian perkara Nomor: 168/Pid.B/2026/PN Kla dengan Terdakwa Mujiran dan Nur Wahid telah membuahkan hasil positif.

Itu karena, korban yaitu PTPN I Regional 7 sukses mengawal tercapainya kesepakatan perdamaian antara dua terdakwa terseret perkara penggelapan getah karet di Kebun Bergen, Lampung Selatan.

Kasus ini sebelumnya bergulir di pengadilan. Dalam sidang Restorative Justice/RJ yang diajukan oleh para terdakwa, keduanya mengakui telah melakukan pencurian getah karet di area kebun milik PTPN I Regional 7.

1. Terdakwa minta maaf

ilustrasi minta maaf (pexels.com/Suzy Hazelwood)
ilustrasi minta maaf (pexels.com/Suzy Hazelwood)

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (10/6/2026), Mujiran dan Nurwahid secara terbuka menyampaikan penyesalan.

"Saya mengakui kesalahan telah mencuri di kebun PTPN dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Bila melakukan kembali perbuatan ini, saya siap untuk dihukum," ujar Terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Para terdakwa juga mengucapkan terima kasih dan secara meminta maaf kepada manajemen PTPN I Regional 7 Kebun Bergen.

"Kami berterima kasih kepada PTPN I Regional 7 karena telah memberi kesempatan berdamai. Ke depan kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan lagi," tambah Terdakwa.

2. Mekanisme keadilan restoratif

ilustrasi hukum (pexels.com/Pavel Danilyuk)
ilustrasi hukum (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Muhammad Agung Nugraha, menjelaskan, mekanisme Keadilan Restoratif dikarenakan telah memasuki proses pemeriksaaan di persidangan maka berlaku ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Pasal itu mengatur secara spesifik mengenai penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif. Karena sudah masuk dalam proses persidangan, maka kita hormati proses peradilan yang telah berjalan," jelas Agung.

3. Harapan sidang berikutnya

ilustrasi sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Agung berharap, pada agenda sidang selanjutnya, JPU dapat menyampaikan tuntutan atas fakta-fakta persidangan dengan tetap mempertimbangkan telah adanya kesepakatan perdamaian para pihak. Kemudian majelis hakim perkara a quo memberi putusan kepada para Terdakwa dengan sebijak mungkin karena sudah terpenuhinya syarat administratif tata cara Mekanisme Keadilan Restoratif " ujarnya.

"Dalam Surat Perdamaian ditegaskan kesepakatan dibuat sukarela tanpa paksaan maupun intimidasi. Para pihak berkomitmen kooperatif mengikuti seluruh tahapan persidangan dan tunduk pada putusan pengadilan," jelasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More