ASN Residivis Curi Burung di Tanggamus Diciduk, Uangnya Buat Beli Sabu

- Seorang ASN berinisial HN di Tanggamus ditangkap polisi karena mencuri burung jalak suren milik warga, setelah korban melapor kehilangan dengan kerugian sekitar Rp3,5 juta.
- HN mengaku menjual burung curian seharga Rp300 ribu dan menggunakan sebagian uangnya untuk membeli sabu-sabu sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan oleh petugas.
- Pelaku merupakan residivis kasus pencurian serupa dan kini ditahan bersama barang bukti, terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara sesuai Pasal 477 KUHP.
Tanggamus, IDN Times - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tanggamus kembali berurusan dengan hukum atas kasus pencurian burung. Pelaku berinisial HN (46) merupakan residivis kasus serupa dan kini ditangkap jajaran Polsek Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Primadona Laila membenarkan ihwal penangkapan HN setelah diduga mencuri seekor burung jalak suren milik warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
"Benar, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban bernama Pardio alias Giyek (53) yang merupakan seorang pedagang setempat," ujarnya, Rabu (10/6/2026).
1. Burung hilang saat korban tertidur

Primadona mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.55 WIB. Saat itu, korban terbangun dan mendapati burung jalak suren yang digantung di halaman depan rumahnya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian memeriksa area sekitar rumah dan menemukan bambu sepanjang 10 meter yang diduga digunakan pelaku untuk mengambil sangkar burung dari kejauhan.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 3,5 juta dan melaporkannya ke kami," ucapnya.
2. Burung korban dijual Rp300 ribu, uang dipakai beli sabu

Berdasarkan hasil penyelidikan, Primadona melanjutkan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi HN sebagai pelaku pencurian yang selanjutnya ditangkap tanpa perlawanan, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 16.25 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mengambil burung dengan cara mengait sangkar menggunakan bambu sepanjang 10 meter," katanya.
Pascaberhasil mengambil burung tersebut, HN menjualnya kepada rekannya berinisial SN seharga Rp300 ribu. "HN mengaku menggunakan uang hasil penjualan burung curian untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya digunakan untuk memperoleh narkotika jenis sabu-sabu," lanjut dia.
3. Tercatat residivis kasus pencurian serupa

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan kasus ke rumah SN sebagai penadah burung curian di wilayah Pekon Bandar Sukabumi. Namun saat didatangi, ia tidak berada di rumah dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, petugas turut menyita barang bukti seekor burung jalak suren milik korban, dua sangkar burung, bambu sepanjang 10 meter digunakan sebagai alat kejahatan, satu unit sepeda motor Suzuki Sky Drive warna hitam, serta satu tas selempang warna hitam milik pelaku.
Berdasarkan catatan polisi, HN bukan kali pertama melakukan tindak pidana. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah diproses Polsek Talang Padang dan menjalani hukuman enam bulan penjara di Rutan Kota Agung.
"Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuh Kapolsek.


















