Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang penggunaan foto gubernur, wakil gubernur (Wagub), dan sekretaris daerah (Sekda) dalam publikasi media luar ruang seperti baliho, billboard, videotron, megatron, dan sejenis lainnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor: 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame.
"Dalam surat tersebut, ditegaskan pentingnya larangan foto pejabat, menciptakan tata kelola komunikasi publik yang profesional, efisien, netral, dan berorientasi pada pelayanan informasi kepada masyarakat," ujar Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
