Fakta Baru Kasus Pembunuhan Honorer di Lampung, Pelaku Tunangannya Sendiri

- Pelaku sudah siapkan pisau dan sarung tangan
- Pelaku ikut pura-pura mencari korban agar tak dicurigai
- Korban tuduh pelaku habiskan uang Rp80 juta
Tulang Bawang, IDN Times – Polres Tulang Bawang, Lampung, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang tenaga honorer perempuan berinisial TS (26). Korban ditemukan tewas di kebun singkong yang terletak di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Minggu (1/6/2025) pagi. Yang mengejutkan, pelaku ternyata adalah tunangan korban sendiri, pria berinisial SN (18), warga satu kampung dengan lokasi kejadian.
Menurut keterangan polisi, korban berpamitan kepada orang tuanya pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mengaku akan mengambil hasil pemeriksaan kandungan. Namun, ternyata korban diam-diam sudah janjian dengan pelaku untuk bertemu di kebun singkong.
“Korban diajak pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah itu, pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan langsung mencekiknya sampai pingsan,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, Kamis (5/6/2025).
1. Pelaku sudah siapkan pisau dan sarung tangan

Lebih lanjut, AKP Noviarif menjelaskan setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku mengeluarkan pisau yang sudah diselipkan di kantong sweater dan langsung menggorok leher korban. Saat beraksi, pelaku bahkan menggunakan sarung tangan agar tak meninggalkan jejak.
“Wajah korban ditutup dengan jilbab saat pelaku menggorok lehernya. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membuang pisau ke sungai dan membakar sarung tangan sesampainya di rumah,” lanjutnya.
2. Pelaku ikut pura-pura mencari korban agar tak dicurigai

Ironisnya, malam harinya SN ikut dalam pencarian bersama keluarga korban, seolah tak tahu apa-apa. Bahkan keesokan paginya ia juga ikut menyaksikan proses olah TKP bersama warga dan polisi.
"Aksi manipulatif ini gagal setelah polisi mengumpulkan cukup bukti dan langsung menangkap SN di lokasi kejadian," beber Noviarif.
3. Korban tuduh pelaku habiskan uang Rp80 juta

AKP Noviarif menjelaskan, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati. Pelaku merasa tersinggung karena dituduh telah menghabiskan uang milik korban sebesar Rp80 juta. Padahal saat itu korban tengah hamil dua bulan dan dalam waktu dekat akan menikah dengan pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.