Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Korupsi SPAM

- Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona diperiksa Kejati Lampung terkait dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp 8 miliar.
- Dendi keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung pada pukul 23:50 WIB setelah diperiksa terkait regulasi dan kewenangan sebagai kepala daerah tahun 2020-2025.
- Pemanggilan ini merupakan tahap penyelidikan terhadap penggunaan dana DAK 2022 di Pesawaran, dengan belasan orang yang sudah diperiksa.
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dikabarkan diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar, Kamis (4/9/2025).
Dendi keluar dari gedung Pidsus Kejati Lampung pada pukul 23:50 WIB mengenakan kemeja putih dan celana berwarna krem bersama dengan seorang pengawal yang mengenakan baju berwarna abu.
Ia keluar menuju kendaraan Hilux double cabin berwarna putih yang terparkir di depan gedung Aspidsus Kejati Lampung.
"Diperiksa terkait tentang regulasi dan kewenangan ya selaku kepala daerah tahun 2020-2025 terkait adanya permasalahan DAK dinas PUPR," katanya.
Saat ditanya menganai berapa pertanyaan dirinya mengaku tidak mengingat dan diperiksa sejak sore hari. "waduh lupa (berapa pertanyaan) dari sore (diperiksa)," ungkapnya.
Sementara itu Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pemanggilan ini sebagai tahap penyelidikan.
"Iya benar, pada hari ini kita ada melakukan pemanggilan, tahap penyelidikan, terhadap kegiatan pekerjaan yang ada di Pesawaran, belasan orang yang sudah kami periksa. Kasusnya itu soal penggunaan dana DAK 2022," jelasnya.