Dukun Palsu Tipu Pensiunan PNS hingga Rp250 Juta demi Biaya Nikah

- Pelaku pura-pura kesurupan dan muntahkan jarum emas
- Korban serahkan emas dan berlian
- Barang bukti
Lampung Selatan, IDN Times – Seorang pria berinisial MAF (27) ditangkap polisi setelah menipu seorang pensiunan PNS di Kalianda, Lampung Selatan. Modus penipuan dukun pengobatan alternatif.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku menggasak emas milik korban senilai Rp250 juta. "Hasil dari penipuan tersebut diketahui menggunakannya untuk membiayai pernikahannya," katanya, Kamis (19/6/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban, SK (61), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda. Ia mengaku terperdaya oleh tipu daya pelaku yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit stroke suaminya melalui metode pengobatan spiritual.
1. Pelaku pura-pura kesurupan dan muntahkan jarum emas

Menurut Indik kejadian bermula pada 3 Desember 2024 saat pelaku datang ke rumah korban membawa sebotol minyak yang disebut sebagai sarana pengobatan. Pelaku kemudian meminta uang Rp4,2 juta untuk membeli "minyak tambahan".
Tak lama setelah itu, pelaku mulai menjalankan aksinya. Ia berpura-pura kesurupan, memuntahkan cairan merah menyerupai darah, dan mengeluarkan jarum berwarna emas dari mulutnya semua trik ini telah disiapkan sebelumnya.
“Pelaku mengaku bahwa penyakit suami korban hanya bisa dipindahkan dengan media perhiasan emas,” ujar Indik.
2. Korban serahkan emas dan berlian

Percaya dengan omongan pelaku, korban menyerahkan perhiasan emas seberat 85 gram dan satu liontin bermata intan. Pelaku berdalih, emas itu harus "dibersihkan secara spiritual" oleh gurunya di Aceh.
Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, emas tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban mulai curiga dan akhirnya melapor ke polisi pada Mei 2025.
"Penyelidikan pun dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan," ucapnya.
3. Barang bukti

Setelah melacak, polisi menemukan keberadaan pelaku di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (17/6/2025) dengan bantuan Tim Resmob Polres Pati.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah menjual emas korban kepada pedagang emas seharga Rp97,75 juta dan menggunakan uang tersebut untuk biaya pernikahan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat nota pembelian emas dari Toko Emas UMI, surat perjanjian, serta perlengkapan pribadi milik pelaku. Di antaranya terdapat mukena berwarna emas, cincin emas 24 karat, kopiah, dan sarung bermotif.
Atas perbuatannya, MAF dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Pelaku menggunakan rekayasa pengobatan gaib sebagai modus untuk mengelabui korban dan mengambil emas secara licik,” tambah AKP Indik Rusmono.