Tilap 9 Ton Pakan Ternak, 6 Karyawan Perusahaan Swasta Lamsel Diciduk

- Alihkan rute pengiriman hingga catat sistem palsuYusriandi mengungkapkan, para pelaku menggelapkan pakan ternak dengan mengalihkan rute pengiriman dan menyisipkan data palsu ke dalam sistem perusahaan.
- Total kerugian perusahaan Rp117 jutaPakan ternak hasil curian dijual ke luar perusahaan, menyebabkan kerugian materil mencapai Rp117 juta bagi PT CAP Unit VII Natar.
- Dalih terdesak kebutuhan ekonomi hingga bayar utangPara tersangka mengaku mencuri pakan ternak karena alasan ekonomi dan membayar utang pribadi, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Lampung Selatan, IDN Times - Enam karyawan PT Central Avian Pertiwi (CAP) Unit VII Natar, perusahaan swasta bergerak di bidang pakan ternak terletak di Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi lantaran menggelapkan 9 ton pakan ternak. Total total kerugian perusahaan mencapai Rp117 juta.
Keenam tersangka Dwi Fery Setiawan (33), Surya Ardi Nugraha (30), Wiwid Wibowo (39), Mardianto (37), Faisal Fadli Muis (30) dan Bambang Setiawan (38) kini telah ditangkap serta ditahan di Mapolres Lampung Selatan.
"Dari hasil penyidikan, para karyawan ini berkomplot menggelapkan dan menjual pakan ternak ayam sebanyak 9 ton, yang seharusnya dikirim dari PT Charoen Pokphand Indonesia ke PT CAP Unit VII Natar," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers, Rabu (18/6/2025).
1. Alihkan rute pengiriman hingga catat sistem palsu

Yusriandi mengungkapkan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan itu berlangsung di PT Central Avian Pertiwi (CAP) Unit VII Natar, Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam praktiknya, para pelaku melakukan penjualan pakan ternak milik PT CAP tanpa sepengetahuan perusahaan, hingga perbuatannya menimbulkan kerugian.
Modusnya, komplotan ini mulanya mengalihkan rute pengiriman pakan ternak ke arah yang bukan merupakan tujuan pengiriman. Kemudian mengelabui perusahaan dengan menyisipkan tulisan di buku penerimaan petugas keamanan, sehingga data pakan tercatat masuk ke dalam sistem.
"Jadi dalam perkara penggelapan ini, para tersangka yang sudah kami amankan bukan hanya sopir ataupun kernet barang, melainkan karyawan hingga petugas keamanan yang ikut terlibat," ungkapnya.
2. Total kerugian perusahaan Rp117 juta

Pascaberhasil mengamankan pakan ternak tersebut, Yusriandi melanjutkan, barang hasil curian itu dijual ke pihak luar perusahaan terletak di daerah Sidomulyo, Lampung Selatan hingga Kabupaten Lampung Tengah.
"Perbuatan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak manajemen perusahaan ini mengakibatkan PT CAP Unit VII Natar mengalami kerugian materil mencapai 117 juta," ucap dia.
3. Dalih terdesak kebutuhan ekonomi hingga bayar utang

Dari serangkaian kegiatan pemeriksaan, para tersangka berdalih mengakui perbuatan menggelapkan atau mencuri pakan ternak tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan hidup hingga membayar utang pribadi.
Bersama dengan para tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 buku catatan barang masuk pos keamanan, 2 lembar surat jalan dari PT Charoen Pokphand Indonesia tujuan PT CAP, 1 surat hasil audit internal PT CAP Unit VII Natar, 6 lembar surat pernyataan, dan 4 lembar surat kerja atau pengangkatan karyawan.
"Para tersangka telah kami tahan ini akan dijerat Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," tegas Kapolres.