Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Duh! Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Ternyata Tak Pakai Passing Grade

Duh! Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Ternyata Tak Pakai Passing Grade
Prof Aras Muliyadi saat bersaksi di perkara PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Masuk Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) atau mandiri, diduga tidak memiliki standar passing grade atau presentase nilai khusus dalam menentukan kelulusan peserta ujian.

Fakta ini diungkapkan Ketua Panitia SMMPTN wilayah Barat 2022, Prof Aras Mulyadi saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan majelis hakim di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023).

Salah satu saksi dalam perkara suap PMB Unila jalur mandiri 2022 bagi terdakwa Karomani Cs tersebut, bahkan menyebut kelulusan merupakan kewenangan para rektor perguruan tinggi masing-masing.

1. Akui seleksi jalur mandiri tidak punya passing grade

ilustrasi passing grade (canva.com)
ilustrasi passing grade (canva.com)

Dalam kesaksiannya di persidangan, eks Rektor Universitas Riau (UNRI) itu mengaku tidak ada angka pasti, terkait penetapan passing grade para peserta pendaftaran ujian jalur mandiri. Terkhusus, perguruan tinggi tergabung di wilayah Barat.

"Tidak ada (nilai passing grade tetap), hanya memperhatikan nilai yang pantas atau layak saya," kata saksi Aras Mulyadi.

"Yang pantas berapa? Apakah tidak ada bahasan menentukan rentang passing grade?" selaa Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.

"Tidak ada pak, ini tergantung kewenangan rektor masing-masing saja," jawab saksi Aras.

2. Kelulusan tergantung penilaian subjektif rektor masing-masing

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Mendengar pengakuan saksi tersebut, majelis hakim mendalami keterangan Prof Aras. Terkhusus menyangkut penentuan kelulusan bagi para peserta ujian mandiri 2022.

"Jadi kelulusan ini ditetapkan oleh rektor masing-masing kampus, subjektifnya rektor," imbuh saksi Aras.

"Apakah ada kriteria yang disepakati, apakah hanya afirmasi saja istilahnya?" cecar majelis hakim.

Lebih lanjut Prof Aras mengungkapkan, bahwa kriteria dimaksud tidak memiliki maksud dan tujuan secara tertentu. "Gak ada kriteria Yang Mulia," kata saksi Aras.

3. Hakim nilai terdapat celah komersialisasi penerimaan mahasiswa

Rektorat Unila. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).
Rektorat Unila. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Atas jawaban tersebut, Hakim Lingga Setiawan mengatakan kebijakan itu diyakini bisa membuat celah komersialisasi penerimaan mahasiswa bagi para rektor semisal di Unila. Tentunya, menjadikan sila ke-5 Pancasila tidak berjalan dengan benar.

Alasannya, penentuan kelulusan hanya berdasarkan subjektivitas rektor menjadi ketidakadilan bagi masyarakat.

"Karena subjektif rektor itu, akhirnya muncul perkara ini. Harus ada payung hukumnya, apa sih payung hukumnya? Berapa standar mutunya?" tandas ketua majelis.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Keringanan PBB-P2 Bandar Lampung, Bebas Denda hingga Diskon 100 Persen

07 Jun 2026, 11:10 WIBNews