DKPP Pecat Anggota KPU, Bawaslu Warning Penyelenggara Pilkada Lampung

- Bawaslu Lampung menegaskan pentingnya integritas penyelenggara Pemilu
- Fery Triatmojo dipecat karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
- KPU diminta segera mengeksekusi putusan DKPP terhadap Fery Triatmojo
Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menegaskan pihak penyelenggara Pemilu tak "main-main" dalam melaksanakan tugas serta fungsinya.
Imbauan tersebut menindaklanjuti putusan DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandar Lampung. Fery dipecat lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam Perkara 83-PKE-DKPP/V/2024.
"Ini pembelajaran ya, artinya, warning bagi semua penyelenggara Pemilu untuk tidak melakukan hal-hal yang sama," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
1. Minta penyelenggara Pemilu jaga integritas lembaga

Berkaca dari perkara menyebutkan Fery Triatmojo menjalin komunikasi dan komitmen dengan M Erwin Nasution merupakan peserta Pemilu 2024 dan Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung ini, Iskardo mewanti-wanti semua penyelenggara Pemilihan Umum mulai dari tingkatan desa hingga provinsi bisa menjaga integritas lembaga.
"Ini pembelajaran, artinya penyelenggara harus menjaga integritas serta menjalankan peran dan fungsinya," ujarnya.
2. Bawaslu pastikan pengawasan putusan di KPU

Ihwal pengawasan pelaksanaan putusan tersebut, Iskardo menjelaskan, keputusan dibacakan Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi itu merupakan kewenangan pusat, meski demikian, sebagaimana dalam salah satu poin putusan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan.
"Itu keputusan RI, skalanya di pusat. Biasanya otomatis langsung bisa dijalankan," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan KPU Provinsi dan Kota Bandar Lampung guna segera mengeksekusi keputusan DKPP terhadap Fery Triatmojo. "Pasti KPU akan menjalankan keputusan itu, kita menunggu tindak lanjut dari KPU," sambungnya.
3. Disanksi pemberhentian tetap

Dalam putusan perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) RI memutuskan, pertama mengabulkan aduan pengadu. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada teradu Fery Triadmojo.
Ketiga, memerintahkan kepada KPU melaksanakan putusan setelah pembacaan putusan. Keempat, memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.