3 Pilkada Lampung Vs Kotak Kosong, Kaderisasi dan Nyali Parpol Disoal

- Fenomena calon tunggal melawan kotak kosong berpotensi terjadi dalam Pilkada 2024 di tiga kabupaten Provinsi Lampung.
- Parpol enggan mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas harus dipenuhi partai atau gabungan Parpol peserta Pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
- Putusan MK Nomor 60 sejatinya bisa menggeliatkan kontestasi Pilkada 2024 dengan menghadirkan beberapa kandidat kepala daerah, namun parpol masih bersatu membuat koalisi gemuk hingga menghasilkan satu calon kepala daerah, guna melawan kotak kosong.
Bandar Lampung, IDN Times - Fenomena kehadiran calon tunggal melawan kotak kosong berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di tiga kabupaten Provinsi Lampung. Kondisi ini dinilai bentuk kegagalan kaderisasi hingga kurangnya nyali partai politik (Parpol).
Tiga kabupaten tersebut masing-masing Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Timur hingga hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB hanya memiliki satu pendaftar pasangan calon.
Di Lampung Timur, pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi. Keduanya diusung dan didukung 9 gabungan partai meliputi PKB, Golkar, PDIP, Gerindra, NasDem, Demokrat, PAN, PKS dan PPP total memiliki perolehan total suara sebanyak 98.14 persen atau 592.306 suara sah.
Selanjutnya dari Tulang Bawang Barat, hanya ada nama bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Novriwan Jaya-Nadirsyah yang telah diusulkan 10 gabungan partai masing-masing NasDem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, Perindo, dan Buruh.
Lalu di Lampung Barat, satu-satunya bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Parosil Mabsus berpasangan dengan Mad Hasnurin. Kedua mendaftarkan diri dengan diusung oleh 12 gabungan partai parlemen dan nonparlemen meliputi PDIP, Demokrat, PKS, NasDem, Gerindra, PAN, Golkar, dan PKB, serta PSI, Perindo, PPP, dan Partai Buruh.
1. Parpol terkesan tak berani usung calon sendiri

Melihat kondisi ini, Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah mengatakan, parpol di Lampung masih enggan mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas harus dipenuhi partai atau gabungan Parpol peserta Pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
Faktanya, parpol parlemen maupun gabungan parpol nonparlemen tak berani mengusung calon kepala daerahnya masing-masing dan memanfaatkan putusan MK tersebut.
"Bisa kita lihat, setelah pendaftaran kemarin ada tiga kabupaten yang satu pasangan melawan kotak kosong, harusnya, kalau parpol punya niat baik membentuk demokrasi yang kompetitif sudah ada ruang diberikan MK dalam mengistimewakan dan menghargai suara partai. Jadi jangan takut," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).
2. Putusan MK lahirkan peta politik kejutan sejumlah daerah di Lampung

Menurut Candrawansah, kehadiran putusan MK Nomor 60 ini sejatinya bisa menggeliatkan kontestasi Pilkada 2024 dengan menghadirkan beberapa kandidat kepala daerah. Misalnya, dampak positif seperti terjadi di Kota Bandar Lampung membuat PDIP tanpa koalisi mengusung paslon wali kota dan wakil wali kotanya sendiri.
Kemudian turut terjadi di Kota Metro semula diprediksi hanya ada satu paslon petahana, namun Demokrat justru mengusung penantang wali kota dan wakil wali kota incumbent. Kondisi hampir serupa juga terjadi di Kabupaten Pesisir Barat, mulanya digadang-gadang hanya ada paslon merupakan istri dari bupati petahana.
"Artinya ada nilai positif untuk pencalonan kepala daerah pascaputusan MK. Jadi parpol nonparlemen di Lampung seharusnya berani mengusung pasangan calonnya sendiri," ucapnya.
3. Berlomba bersatu membangun koalisi gemuk

Berkaca dari kondisi ini, Candrawansah melanjutkan, parpol sejatinya mempersiapkan para kadernya sejak jauh-jauh hari, untuk bisa bertarung meraih simpati masyarakat dan dipilih pada kontestasi Pilkada 2024.
"Situasi sekarang parpol justru berlomba-lomba mencalonkan pihak atau orang dari kader partai lain. Padahal buat apa mereka berkompetisi hanya untuk melihat elektabilitas dan popularitas calon lain, hingga mereka bersatu dan berkoalisi," jelasnya.
Dikatakannya, peta politik di Lampung saat ini parpol justru bersatu membuat koalisi gemuk hingga menghasilkan satu calon kepala daerah, guna melawan kotak kosong. "Berikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih calon pemimpinnya, kita tinggal menunggu niat baik dari parpol mengusung paslon sendiri ketika Pilkada mendatang," tandasnya.



















