Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditutup Mebel Lemari, Rokok Ilegal Rp1,2 Miliar Disita di Bakauheni

Ditutup Mebel Lemari, Rokok Ilegal Rp1,2 Miliar Disita di Bakauheni
Pengungkapan kasus penyelundupan 920 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Bea Cukai Lampung).
Intinya Sih
  • 920 ribu batang rokok ilegal diamankan petugas Bea Cukai Lampung di Pelabuhan Bakauheni.
  • Rokok ilegal diselundupkan dalam truk dengan nilai barang sebesar Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp880 juta.
  • Sopir dan kernet truk turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Bea Cukai Lampung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times – Sebanyak 920 ribu batang rokok ilegal ditindak petugas Bea Cukai Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (12/10/2024).

Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diangkut dari Pulau Jawa dengan tujuan Pulau Sumatera menggunakan kendaraan jenis truk barang.

"Benar, berdasarkan informasi intelijen Bea Cukai Lampung berhasil melakukan penindakan terhadap 920 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).

1. Ratusan ribu rokok ilegal bernilai Rp1,2 miliar

Pengungkapan kasus penyelundupan 920 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Bea Cukai Lampung).
Pengungkapan kasus penyelundupan 920 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Dalam aksi penyelundupan tersebut, Arif menjelaskan, sopir truk mengelabui petugas dengan menyembunyikan rokok ilegal dibalik mebel berupa lemari dan disimpan dalam peti yang biasa digunakan untuk menyimpan buah-buahan.

Hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti rokok ilegal diamankan dalam pengungkapan kasus ini diperkirakan bernilai Rp1,2 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp880 juta.

"Penindakan ini merupakan bentuk nyata Bea Cukai Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Lampung," ucapnya.

2. Sopir dan kernet truk diamankan

Pengungkapan kasus penyelundupan 920 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Bea Cukai Lampung).
Pengungkapan kasus penyelundupan 920 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Selain seluruh barang hasil penindakan, Arif melanjutkan, petugas turut mengamankan dua orang pengangkut ratusan rokok ilegal tersebut yakni, sopir dan kernet ke Kantor Bea Cukai Lampung

"Untuk pihak yang diamankan saat ini sedang dilakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Bea Cukai," imbuhnya.

3. Tindak rokok ilegal seharga Rp27 miliar sepanjang 2024

Pengungkapan kasus penyelundupan 920 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Bea Cukai Lampung).
Pengungkapan kasus penyelundupan 920 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Arif menambahkan, pihak Bea Cukai Lampung telah menindak sebanyak 18 juta rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp27 miliar sepanjang tahun ini sampai Oktober 2024.

Seluruh kegiatan penindakan tersebut ditaksir memiliki potensi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.

"Dari penindakan tersebut, diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara masif sehingga dapat juga menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More